Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM: Air Minum Kemasan Galon Guna Ulang Penuhi Standar Keamanan Pangan

BPOM memiliki serangkaian regulasi terkait keamanan pangan yang harus dipatuhi dan menjadi acuan setiap produsen.

Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BPOM: Air Minum Kemasan Galon Guna Ulang Penuhi Standar Keamanan Pangan
istimewa
Galon guna ulang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memiliki serangkaian regulasi terkait keamanan pangan yang harus dipatuhi dan menjadi acuan setiap produsen.

Produk dengan kemasan apa pun, baik yang sekali pakai maupun yang guna ulang seperti air minum kemasan galon, harus memenuhi semua syarat dalam regulasi terkait untuk memastikan keamanannya.

Direktur Standardisasi Pangan Olahan, Sutanti Siti Namtini menjelaskan pentingnya konsumen untuk selalu memeriksa Nomor Izin Edar (NIE) yang diterbitkan BPOM pada label kemasan pangan.

Menurutnya nomor tersebut menandakan pemenuhan persyaratan pangan terhadap keamanan, mutu, dan gizi.

Baca: Menteri Agama Fachrul Razi Pekan Depan Akan Terbitkan Pedoman Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah

"Jika sudah mendapatkan izin edar artinya produk tersebut sudah sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah baik dari segi kualitas produk dan proses produksinya,” ungkap Sutanti dalam sesi webinar mengenai keamanan pangan kemasan yang diikuti wartawan, Rabu (27/5/2020).

Sejalan dengan BPOM, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), Rachmat Hidayat mengatakan perusahaan anggota ASPADIN memproduksi berbagai produk air minum dalam beragam kemasan.

Fungsi utama kemasan adalah untuk melindungi produk dan menjamin keamanan pangan untuk dikonsumsi konsumen.

Baca: Pengamat Nilai Bidang Pendidikan Harus Siap Hadapi New Normal: Adaptasi Cepat dan Tepat adalah Kunci

Berita Rekomendasi

"Semua kemasan yang digunakan, termasuk kemasan Galon yang guna ulang (reusable) yang digunakan kembali secara berulang oleh produsen aman untuk dikonsumsi karena sudah memenuhi SNI Wajib AMDK dan memiliki izin edar dari BPOM. SNI Wajib AMDK dan Izin Edar BPOM hanya diberikan kepada produk AMDK yang sudah lolos audit keamanan pangan yang sangat ketat," urainya.

Sementara itu, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga Pakar Keamanan Pangan Prof Ahmad Sulaeman menegaskan, air kemasan galon guna ulang sudah terbukti aman di konsumsi karena sudah ada dan di kenal masyarakat selama puluhan tahun dan sudah terbukti kualitasnya dalam melindungi produk air minum kemasan.

"Setiap produk yang sudah dikemas dan disegel sesuai standar yang telah ditetapkan berdasarkan regulasi pemerintah, sudah pasti higienis dan aman dikonsumsi," kata Prof Ahmad.

Baca: Bertambah 49 Orang, Total 157 WNI di Malaysia Terpapar Covid-19

Selama puluhan tahun, kemasan galon guna ulang telah di kenal dan digunakan masyarakat Indonesia dan menjadi pilihan yang lebih ramah lingkungan karena dapat digunakan dan diisi ulang kembali.

Saat ini, sebagian besar masyarakat menggunakan air minum kemasan galon guna ulang di rumah, sekolah, dan tempat kerja karena produk ini sudah dikenal dan beredar di pasar selama puluhan tahun.

Ditempat terpisah, pakar teknologi lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Dr Enri Damanhuri, menjelaskan bahwa setiap kemasan memiliki keunggulan sendiri dari segi pertimbangan ketahanan, keamanan maupun keramahan terhadap lingkungan.

Seperti kemampuan untuk didaur ulang, sumber daya yang diperlukan untuk produksi atau jejak karbon yang ditinggalkan.

Untuk masalah ramah lingkungan, galon guna ulang yang bisa berkali-kali digunakan untuk mengemas produk air kemasan jelas bermanfaat untuk mengurangi sampah plastik yang saat ini menjadi keprihatinan banyak pihak.

"Coba kita perhatikan, hampir tidak pernah terlihat galon di tempat sampah, sebaliknya karena produsen menggunakan kemasan ini secara berulang dan mampu mendaur ulang galon bekas yang sudah tidak layak lagi untuk digunakan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas