Sempat Ditentang Warga, Mendagri Sebut Gugus Tugas Covid-19 Dukung Pilkada 2020 Diadakan Akhir Tahun
Sempat ditentang sejumlah warga, Mendagri sebut Gugus Tugas Covid-19 dan Menkes dukung pelaksanaan Pilkada di akhir tahun 2020.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.
Dua ratus tujuh puluh wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
• Dewas Tunjuk Iman Brotoseno Jadi Dirut PAW TVRI, Helmy Yahya: Saya Warga yang Hormati Hukum & Aturan
• Protokol Ojek Online Cegah Penularan Corona Saat New Normal, Minta Penumpang Pakai Helm Sendiri
• Deretan Peraturan New Normal: Naik Lift Saling Membelakangi Hingga Makan di Kantin Berjarak 1 Meter
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan
Menanggapi hal ini, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat mendesak DPR dan pemerintah tak memaksakan diri melaksanakan pilkada Desember mendatang.
Koalisi berpandangan bahwa dengan situsai pandemi Covid-19 saat ini, tidak mungkin pilkada digelar tahun ini.