Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Penerapan New Normal di Tempat Kerja? Tambah Shift untuk Ciptakan Physical Distancing

New Normal, Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, mengungkapkan perusahaan bisa menambah shifting untuk mengurangi kerumunan pekerja.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Bagaimana Penerapan New Normal di Tempat Kerja? Tambah Shift untuk Ciptakan Physical Distancing
instagram @insidesampoerna
Suasana di pabrik Sampoerna dulu dan sekarang untuk penerapan New normal 

"Kalau istilah pemerintah berkawan (berdamai) dengan covid, nah di dalam perusahaan kita jangan terlalu takut dan panik," ungkap Frans.

"Tapi kita jaga, jangan sampai kita kena covid," imbuhnya.

Menurut Frans jika berbagai pihak menyepakati dan menjunjung tinggi protokol kesehatan, perekonomian bisa kembali berjalan.

"Kalau ini semua sudah oke, kita bisa berjalan lagi, sedikit-sedikit kita akan kembali normal," ungkap Frans.

Sambut Gembira

Sebelumnya, Frans Kongi menyambut gembira penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal oleh pemerintah Indonesia dalam pandemi virus corona (Covid-19).

Menurutnya, memang sudah saatnya roda perekonomian di Indonesia kembali berputar.

Berita Rekomendasi

"Kami menyambut gembira rencana pemerintah mengenai penerapan new normal, meskipun masih terbatas di beberapa provinsi," ungkap Frans.

Jika berhenti terlalu lama, Frans menilai akan semakin sulit untuk mengembalikan perekonomian.

"Sekarang ini sudah waktunya kita harus bekerja, kalau kita berhenti terlalu lama, terlalu susah untuk recover," ujarnya.

Panduan New Normal Bagi Pekerja Kantor dan Industri

Sementara itu Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020.

Keputusan tersebut berisi tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

KMK yang diterbitkan pada 20 Mei 2020 ini, berisi panduan pencegahan Covid-19 untuk tempat kerja dan pekerja selama masa PSBB hingga memasuki fase new normal usai PSBB.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas