Pilkada Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Pengamat: Sepertinya Pemerintah Sudah Stres
Pengamat Ujang Komaruddin menilai penetapan Pilkada pada 9 Desember 2020 merupakan bentuk keputusasaan pemerintah menghadapi pandemi Covid-19.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin menilai penetapan Pilkada pada 9 Desember 2020 merupakan bentuk keputusasaan pemerintah menghadapi pandemi Covid-19.
Ujang menyebut, Pilkada di saat wabah Covid-19 yang belum tentu mereda pada akhir tahun ini, memang sudah direncanakan pemerintah dengan mengikuti penerapan new normal atau tatanan hidup baru pada Juni 2020.
"Jadi kalau new normalnya di laksanakan Juni dan tahapan Pilkada juga akan dimulai Juni. Artinya itu sudah desain pemerintah yang didukung oleh DPR," kata Ujang saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Baca: Ada Empat Potensi Ancaman Saat Pilkada Serentak Digelar di Tengah Pandemi Covid-19
"Sepertinya pemerintah sudah stres menghadapi corona. Jadi masyarakat dipaksa untuk hidup new normal dan dipaksa juga untuk Pilkada di tengah-tengah pandemi," sambung Ujang.
Ujang menilai, pemerintah dan DPR saat ini berpikir pragmatis, karena vaksin Covid-19 saja belum ditemukan dan tidak tahu pandemi ini akan berakhir sampai kapan.
Baca: Ketua KPU Ingatkan Penyelenggara Pilkada Serentak di Daerah Jaga Empat Prinsip Ini Dalam Bekerja
"Karena itu, rakyat diminta berdamai dengan corona dan rakyat diminta untuk siap-siap memilih kepala daerah pada 9 Desember 2020," ucap Ujang.
Ujang menilai, pilihan penerapan new normal maupun Pilkada pada akhir tahun sebagai upaya pemerintah dalam menjaga perekonomian dalam negeri tidak semakin buruk.
"Kalau tidak di new normalkan, ekonomi akan goncang dan makin hancur dan jika Pilkada diundur lagi, bagi pemerintah tidak akan menyelesaikan masalah," kata Ujang.
DPR, Mendagri, dan KPU Sepakat Pilkada Serentak Tetap Digelar Desember 2020
Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU menyepakati penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap digelar pada Desember 2020.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja virtual antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (27/5/2020).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pemilihan Desember 2020 merupakan opsi pertama dari tiga opsi yang ada, yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.
Baca: Dikucilkan Karena Adik Positif Covid,Via Vallen Ungkap Kondisi Sebenarnya:Sekalian Biar Gak Ngawur
"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Doli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.