Wahyu Setiawan Didakwa Terima Rp 500 Juta Terkait Seleksi Calon Anggota KPU Papua Barat
Wahyu Setiawan, didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta.
Upaya pemberian gratifikasi itu terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.
Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/5/2020).
"Terdakwa I menerima hadiah atau janji, berupa uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo (Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat,-red)" ujar Takdir Suhan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, saat membacakan surat dakwaan.
Takdir mengungkapkan upaya pemberian suap itu berawal pada bulan Desember 2019 terdapat agenda seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.
Dalam rangka proses seleksi tersebut dibentuk Panitia Seleksi yang dilantik oleh KPU RI sekitar akhir bulan November 2019 di Jakarta.
Baca: Politikus PKS Soroti 5 Persoalan Mendasar terkait Penanganan Covid-19 oleh Pemerintah
Setelah acara pelantikan selesai, Rosa, yang menghadiri acara pelantikan tersebut sempat bertemu dengan Terdakwa I di ruang kerjanya di kantor KPU RI.
Pada saat itu Terdakwa I menyampaikan “Bagaimana kesiapan pak Gubernur, ahh cari-cari uang dulu”, yang dipahami Rosa bahwa Terdakwa I selaku anggota KPU RI diyakini dapat membantu dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat.
"Secara umum diketahui adanya keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih nantinya ada yang berasal dari putra daerah asli Papua," ujar Takdir.
Baca: Hingga Kini Tercatat Ada 48.749 Orang Berstatus ODP dan 13.250 Orang Berstatus PDP di Indonesia
Setelah kembali dari Jakarta, Rosa melaporkan kepada Dominggus Mandacan, selaku Gubernur Papua Barat bahwa Terdakwa I diyakini dapat membantu memperjuangkan Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat terpilih dengan imbalan berupa uang.
Atas penyampaian tersebut Dominggus merespon dengan mengatakan “Nanti kita lihat perkembangan”.
Proses seleksi selanjutnya diikuti sekitar 70 (tujuh puluh) peserta seleksi termasuk sekitar 33 (tiga puluh tiga) orang peserta yang merupakan Orang Asli Papua (OAP).
Pada tahap memasuki proses wawancara dan tes kesehatan ternyata hanya menyisakan 8 (delapan) peserta seleksi, termasuk diantaranya 3 (tiga) peserta yang merupakan putra daerah Papua yaitu Amus Atkana, Onesium Kambu, dan Paskalis Semunya.
"Hal ini menyebabkan warga masyarakat asli Papua melakukan aksi protes (demonstrasi) di Kantor KPU Daerah Provinsi Papua Barat dengan tuntutan agar peserta seleksi yang nanti terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat harus ada yang berasal dari putra daerah Papua," tutur Takdir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.