Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet Tegaskan RUU Haluan Ideologi Pancasila Tak Beri Ruang Bagi Komunisme di Indonesia

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan tak ada ruang bagi paham komunis maupun Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali hidup di Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bamsoet Tegaskan RUU Haluan Ideologi Pancasila Tak Beri Ruang Bagi Komunisme di Indonesia
Ist
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan tak ada ruang bagi paham komunis maupun Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali hidup di Indonesia.

Mengingat dari segi regulasi hukum ketatanegaraan, Indonesia masih memiliki Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.

Serta pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk mengembangkan komunisme/marxisme.

"Meskipun saat ini DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), itu tetap tidak akan memberi celah," ujar Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Baca: Silahturahmi Virtual dengan Pengurus Daerah, Zulkifli: Sikap PAN ke Pemerintah Sebagai Mitra Kritis

Justru ia berharap RUU HIP akan semakin memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa.

"Walaupun didalamnya belum mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, bukan berarti menafikan keberadaan TAP tersebut. Baik TAP MPRS maupun RUU HIP, merupakan satu kesatuan hukum yang tak terpisahkan, sebagai pegangan bangsa Indonesia dalam menumbuhkembangkan ideologi Pancasila," katanya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunismenya tak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apa pun.

Baca: OJK: Lembaga Keuangan Mikro Harus Berkontribusi Ringankan Beban Usaha Kecil

Sidang Paripurna MPR RI Tahun 2003, MPR RI telah mengeluarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang secara populer disebut dengan ‘TAP Sapujagat’.

Disebut demikian karena TAP MPR Nomor I Tahun 2003 ini berisi Peninjauan Tehadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI sejak 1960 sampai 2002.

Setelah keluarnya TAP MPR No I Tahun 2003 ini, MPR sudah tidak lagi punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling).

Dari total 139 TAP MPRS/MPR yang pernah keluarkan, semuanya dikelompokkan menjadi enam kategori dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, sebanyak delapan TAP MPR dinyatakan tidak berlaku.

Kedua, tiga TAP dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu.

Baca: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tetap Berlanjut, Bahkan Hingga Surabaya

Ketiga, delapan TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu.

Keempat, 11 TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang.

Kelima, sebanyak lima TAP dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib baru oleh MPR hasil pemilu tahun 2004.

Keenam, sebanyak 104 TAP MPR dinyatakan dicabut maupun telah selesai dilaksanakan.

Karena MPR saat ini sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat ataupun mencabut TAP MPR maka secara yuridis ketatanegaraan pelarangan PKI dan ajaran Komunisme dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966 telah bersifat permanen.

"Jadi, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu masuk dalam kelompok kedua dan dinyatakan masih berlaku. Sehingga kita tak perlu khawatir PKI bakal bangkit lagi," ujar Bamsoet.

Apalagi, tambah Bamsoet, ada regulasi lain yang juga mengatur soal itu, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Undang-undang ini memuat larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman pidana penjara dua belas tahun sampai dengan 20 tahun penjara.

"Dengan demikian, tidak ada ruang bagi PKI untuk kembali bangkit kembali," ucap Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menilai luka bangsa Indonesia terhadap kekejaman PKI sulit dilupakan.

Begitupun dengan ajaran komunisme yang tak sejalan dengan jati diri masyarakat Indonesia yang berketuhanan, berkeadilan, dan berjiwa gotong royong.

"Kita memahami jika ada pihak yang khawatir. Namun, tidak perlu khawatir. TNI/Polri, Ormas Keagamaan seperti NU, Muhamadiyah dan lain-lain. Ormas Kepemudaan seperti Pemuda Pancasila, FKPPI, Kelompok Cipayung dan lain-lain pasti akan bersatu menghadang bangkitnya partai maupun paham komunisme," ujar Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI ini menambahkan, sebagai bangsa tetap harus waspada.

Isu kebangkitan komunisme yang merebak perlu dicermati. Namun tidak perlu gelisah apalagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tak senang melihat bangsa Indonesia hidup tenang.

"Karenanya sekali lagi, masyarakat tak perlu terlalu risau berlebihan terhadap isu kebangkitan komunisme. Aparat keamanan, umat islam dan umat beragama lainnya, termasuk ormas-ormas yang menentang PKI selama ini seperti NU, Muhamadiah, Pemuda Pancasila, FKPPI dan lainnya pasti akan bersatu jika komunisme kembali bangkit. Kita perlu waspada, namun tidak perlu panik," kata Bamsoet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas