MUI: Kawasan Zona Hijau Wajib Salat Jumat di Masjid
Pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
Dalam fatwa tersebut terdapat larangan masyarakat untuk beribadah di masjid selama pandemi corona.
"Fatwa MUI masih berlaku kalau di daerah tersebut penyebaran virusnya masih belum terkendali," tegas Anwar.
Dia meminta pengurus masjid dan para jamaah untuk memperhatikan aspek keselamatan dalam menjalankan ibadah.
Baca: Mengenal Poseidon, Kapal Selam Nuklir Tak Berawak Milik Rusia, Dijuluki Senjata Kiamat
Anwar menilai konsep new normal mirip dengan konsep yang ada dalam herd immunity, yakni setiap masyarakat diminta untuk menghadapi masalah wabah ini secara sendiri.
Namun Anwar menilai terdapat perbedaan dalam konsep new normal, yakni pemerintah tetap memberikan bimbingan tentang cara menghindari penyebaran virus corona.
"Tetapi disini bedanya dalam konsep new normal pemerintah masih tetap memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang cara-cara menghindarkan diri dari virus tersebut," ucap Anwar.
Menurut Anwar, kesuksesan masyarakat dalam menjalankan konsep new normal sangat tergantung pada kedisiplinan masyarakat.
"Kalau masyarakat patuh maka program ini tentu Insya Allah akan berhasil, tapi kalau tidak patuh maka tentu hal ini akan sangat-sangat merugikan kita semua," katanya. (tribun nertwork/den)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.