MUI: Kawasan Zona Hijau Wajib Salat Jumat di Masjid
Pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan di kawasan yang sudah terkendali atau zona hijau, umat Islam memiliki kewajiban untuk kembali melaksanakan salat Jumat di masjid.
"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat," ujar Asrorun Niam.
Terlebih, tambah dia, kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan terkendali sejak awal.
Terdapat 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid-19.
"Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam juga wajib menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," lanjutnya.
Pemerintah, kata Niam, wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berampak kerumunan melalui relaksasi.
Baca: Motif Akun @danunyinyir99 Sebar Foto Syur Mirip Syahrini Terungkap, Sebut Ada Kebencian
"Umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan," kata akademisi UIN Jakarta ini.
Dalam konteks adaptasi menuju normal baru, Niam menyebut ada tiga kondisi terhadap situasi tersebut.
"Pertama, melakukan new normal secara permanen seperti Program Hiduo Bersih dan Sehat (PHBS), zakat berbasis daring, sedekah," kata Niam.
"Kemudian ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Lalu, ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan ibadah dan kegiatan keagamaan juga dapat dilakukan seperti biasa saat new normal diterapkan.
Anwar mengatakan kegiatan ibadah harus sesuai protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona.
Baca: Ini Pertimbangan Kemendikbud Mulai Tahun Ajaran Baru pada 13 Juli 2020
"Dalam kebijakan new normal ini kita tentu dipersilakan untuk melakukan hal-hal (ibadah) tersebut seperti biasa, tapi jangan lupa menghormati dan memperhatikan protokol medis yang ada. Serta cara-cara hidup sehat yang ditentukan dan dituntunkan oleh agama," ujar Anwar, Selasa (26/5/2020) lalu.
Meski begitu, Anwar menegaskan Fatwa MUI mengenai tata cara beribadah saat pandemi corona tetap berlaku di wilayah yang penyebaran virus corona belum terkendali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.