Perludem Ingatkan Penyelenggaraan Pilkada Harus Kompatibel dengan Protokol Pencegahan Covid-19
Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU menyepakati penyelenggaraan Pilkada Serentak
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU menyepakati penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan penyusunan protokol penyelenggaraan Pilkada dalam hal pelaksanaan dan pengawasan harus kompatibel dengan protokol pencegahan Covid-19.
Menurutnya, jika hal itu tidak diatur dengan baik, Pilkada berpotensi menjadi ajang penularan virus Corona (Covid-19).
"Mitigasi risiko komprehensif atas pelaksanaan tahapan yang berpotensi akan bisa mentransmisi Covid-19 bila tak dilakukan penyesuaian tata kelola pelaksanaannya," kata Titi kepada Tribunnews, Jumat (29/5/2020).
Baca: Hari Terakhir Sensus Penduduk Online 2020, Segera Login di sensus.bps.go.id, Simak Caranya!
Baca: MUI Riau: Silakan Salat Jumat Kembali di Masjid, Namun Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Baca: Pria 2 Anak Nekat Setubuhi Anak di Bawah Umur 4 Kali, Terang-terangan Mengaku: Saya Cinta Sama Dia
Baca: Mantan Assisten Guardiola Sarankan Messi Bermain Layaknya Seorang Xavi
Titi menyebut penyeusaian aturan agar sejalan dengan protokol penceganan Covid-19 diartikulasikan ke dalam peraturan teknis pelaksanaan dan pengawasan pemilihan.
Ia mencontohkan bagaimana pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, coklit data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara.
Serta rekapitulasi suara yang koheren atau sinkron dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
"Ini harus diatur detail dalam tata cara yang harus dipatuhi oleh petugas pemilihan di lapangan," ucap Titi.
Untuk mendukung itu semua, lanjut Titi, dibutuhkan dukungan anggaran guna memfasilitasi implikasi pelaksanaan dan pengawasan pilkada di masa pandemi Covid-19.
Misalnya untuk pengadaan alat pelindung diri, sabun cuci tangan, masker, hand sanitizer, sarung tangan, disinfektan, dan yang lainnya.
"Kemendagri juga perlu memastikan anggaran Pilkada 2020 tidak direalokasi oleh daerah untuk penanganan Covid-19. Jadi keamanan anggaran harus dipastikan sedemikian rupa," pungkasnya.