Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik New Normal, Sosiolog: Hanya Menghaluskan Kata Pelonggaran PSBB

Seorang Sosiolog mengkritik sikap pemerintah yang menjadikan new normal sebagai kebijakan, sehingga tak bisa dikatakan dimulai sejak 1 Juni mendatang.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
zoom-in Kritik New Normal, Sosiolog: Hanya Menghaluskan Kata Pelonggaran PSBB
TRIBUN/SETPRES/AGUS SUPARTO
Seorang Sosiolog mengkritik sikap pemerintah yang menjadikan new normal sebagai kebijakan, sehingga tak bisa dikatakan akan dimulai sejak 1 Juni mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Sosiolog Universitas Tanjungpura Pontianak, Viza Juliansyah mengungkapkan penerapan new normal oleh pemerintah bukanlah suatu kebijakan.

Melainkan hanya menghaluskan kata dari pelonggaran pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (29/5/2020).

Baca: Antisipasi Terjadinya Gelombang Kedua setelah New Normal Diterapkan, Ini Saran Pakar Epidemiologi

Viza menuturkan, new normal tidak termasuk ke dalam suatu kebijakan.

New normal memiliki definisi sebagai suatu situasi yang terjadi dari sebuah proses.

Sehingga pemerintah tidak bisa menetapkan sendiri mulai kapan new normal akan berlaku atau terjadi.

Sosiolog Universitas Tanjungpura Pontianak, Viza Juliansyah mengungkapkan penerapan new normal oleh pemerintah bukanlah suatu kebijakan melainkan hanya menghaluskan kata dari pelonggaran pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Sosiolog Universitas Tanjungpura Pontianak, Viza Juliansyah mengungkapkan penerapan new normal oleh pemerintah bukanlah suatu kebijakan melainkan hanya menghaluskan kata dari pelonggaran pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Seperti yang diketahui, di mana pemerintah berencana akan menerapkan new normal per Senin (1/6/2020).

Berita Rekomendasi

Pemerintah menetapkan ada sebanyak empat provinsi serta 25 kabupaten dan kota yang akan menerapkan new normal.

Yakni seperti Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Gorontalo, dan Sumatera Barat.

Padahal menurut Viza, new normal harus berdasarkan pada kesepakatan dari masyarakat.

"New normal sendiri bukanlah sebuah kebijakan, new normal itu adalah sebuah situasi yang terjadi dari sebuah proses," terang Viza.

"Artinya kita tidak bisa mengatakan new normal kita mulai sejak 1 Juni, misalnya seperti itu."

"Karena ini sebuah proses di mana harus disepakati secara langsung atau tidak oleh masyarakat," tambahnya.

Baca: Memasuki New Normal, Notaris Butuh Adaptasi dan Dukungan Regulasi dari Pemerintah

Baca: Anggota DPR Nilai Pesantren Perlu Perhatian Khusus dari Pemerintah di Masa New Normal

Kemudian dalam kesempatan itu, Viza menyampaikan kritiknya terkait penerapan new normal.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas