Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedoman New Normal dari Mendagri untuk Pusat Keramaian, Mulai dari Restoran hingga Tempat Makan

Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 juga memuat protokol kenormalan baru atau new normal untuk pusat keramaian

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Pedoman New Normal dari Mendagri untuk Pusat Keramaian, Mulai dari Restoran hingga Tempat Makan
Tangkap layar Kompas TV
Mendagri Tito Karnavian mengenakan masker dengan gambar wajahnya sendiri. Tito mengatakan di era new normal, masker serupa akan menjadi tren. 

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan pedoman penerapan tatanan normal baru atau new normal bagi ASN di lingkungan Kemendagri maupun Pemda.

Pedoman itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Kepmen yang diterbitkan Mendagri itu juga memuat protokol kenormalan baru atau new normal untuk pusat keramaian, yakni pasar, mal dan pertokoan.

Mendagri Tito Karnavian mengenakan masker dengan gambar wajahnya sendiri.
Mendagri Tito Karnavian mengenakan masker dengan gambar wajahnya sendiri. (Tangkap layar Kompas TV)
 

Berikut protokol kenormalan baru untuk pusat keramaian tersebut:

1) Semua fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk-bentuk bisnis lainnya yang beroperasi di dalam yurisdiksi teritorial dari Pemerintah Daerah wajib untuk menyerahkan "Rencana Pengelolaan Normal Baru" kepada unit Pemerintah Daerah yang akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan perlindungan/protokol yang diperlukan sebelum dimulainya kembali beroperasi.

2) Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing) pada setiap gerai, toko, antrian, dan semua fasilitas lainnya minimal satu (1) meter tetapi lebih disarankan sejauh dua (2) meter antara individu di semua ruang publik.

 

3) Tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul.

BERITA REKOMENDASI

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas