Sepak Terjang Ruslan: Terlibat Kasus Pembunuhan, Dipecat dari TNI AD Hingga Terancam 6 Tahun Penjara
Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat. Dia juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
"Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku," kata Ferry.
Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral, kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.
Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.
Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.
Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
Baca: Antisipasi Lonjakan Lalin, Dirjen Hubdat Pantau Gerbang Tol Cikupa
Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.
Ruslan sendiri adalah mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.
Kala menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.
Baca: NITE Jepang: Jangan Gunakan Air Asam Hipoklorit untuk Tujuan Disinfektan Covid-19
Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Dia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara. (tribun network/ther)