Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tersangka Suap PAW Anggota DPR Sudah Disidang, KPK dan Polri Masih Cari Harun Masiku

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih 2019-2024.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 3 Tersangka Suap PAW Anggota DPR Sudah Disidang, KPK dan Polri Masih Cari Harun Masiku
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengupayakan pencarian terhadap mantan calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang sudah berbulan-bulan buron.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih 2019-2024.

“KPK bersama Polri tentu akan terus mencari keberadaan tersangka HAR (Harun Masiku),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Minggu (31/5/2020).

Pencarian terus diupayakan terlebih karena tiga tersangka suap PAW sudah menjalani persidangan.

Baca: Sebut Usia Anak Juga Rentan Terkena Virus Corona, Dokter Spesialis: Imunisasi Jangan Ditinggalkan

Teranyar, Kamis (28/5/2020) pekan ini, Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada kader PDIP Saeful Bahri.

Ali mengatakan, vonis kepada Saeful menjadi tambahan alat bukti yang akan memperkuat sangkaan terhadap Harun Masiku, sekalipun Harun belum berhasil ditemukan.

BERITA REKOMENDASI

“Sekalipun belum berhasil menemukan keberadaan tersangka HAR, terdakwa Saeful telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dimana perbuatannya terbukti dilakukan bersama-sama dengan tersangka HAR, artinya bahwa pertimbangan dalam putusan ini menjadi tambahan satu alat bukti yang akan memperkuat sangkaan kepada tersangka HAR,” katanya.

Baca: Hendak Silaturahmi di Momen Lebaran, Pasutri Meninggal Tertabrak Mobil di Jalan

Sebelumnya, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) bersama mantan caleg PDIP dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF) telah menjalani sidang dakwaan pada Kamis (28/5/2020).

Dalam sidang perdana itu, Wahyu didakwa menerima suap senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta melalui Agustiani.

Baca: Joko Anwar Bayangkan Sulitnya Terapkan Physical Distancing Saat Produksi Film

Suap itu berasal dari Harun Masiku yang diberikan melalui Saeful Bahri.

Ali mengatakan, KPK masih menunggu proses persidangan Wahyu dan Agustiani, dengan harapan akhir putusan bakal mengukuhkan keduanya sebagai penerima suap.

“Berikutnya, KPK masih menunggu pula proses persidangan terdakwa WS dan ATF dengan harapan bahwa akhir putusan akan terbukti pula keduanya adalah sebagai penerima suap dalam perkara tersebut,” ujar Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas