Mahfud MD Ungkap Alasan Batalnya Diskusi Pemecatan Presiden: Ada yang Salah Paham, Belum Baca TOR
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan batalnya diskusi soal pemecatan presiden.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Sementara itu, Mahfud membeberkan lima syarat yang bisa memberhentikan presiden.
Di antaranya, melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela.
Atas alasan tersebut, maka presiden bisa diberhentikan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
"Sejauh tidak memenuhi lima unsur tersebut, maka presiden tidak bisa diberhentikan di tengah jalan," jelasnya.
Baca: KontraS: Teror Diskusi UGM Tunjukkan Orde Baru Hanya Berubah Rupa
Baca: PP Muhammadiyah Bantah Anggotanya Meneror Diskusi Mahasiswa UGM
Sebelumnya diberitakan, Presiden Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Aditya Halimawan memutuskan untuk membatalkan acara diskusinya.
Awalnya, acara diskusi yang digelar secara daring tersebut dilakukan pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB.
Namun, diskusi tersebut terpaksa dibatalkan setelah pihaknya mendapat ancaman.
Alasannya, tema diskusi bertajuk Meluruskan Persoalan Pemeberhentian Presiden Ditinjau dari Siste, Ketatanegaraan itu dianggap politis oleh sejumlah pihak.
"Iya diskusinya kami batalkan, ini kesepakatan dari pembicara dan penyelenggara, karena memang kondisinya semakin tidak kondusif."
"Ya sebelumnya kami mendapat tindakan semacam peretasan dan ancaman juga," kata Aditia, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Aditia menegaskan, tema dan kegiatan yang dilakukan tidak berkaitan dengan aksi makar atau gerakan politis lainnya.
Menurut dia, kegiatan yang dilakukan murni bersifat akademis.
"Seperti klarifikasi yang sudah kami sampaikan, bahwa kami bersifat akademis, tidak berkaitan oleh politik manapun atau agenda politik manapun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Wijaya Kusuma)