Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PGI: Ibadah Jemaat Hanya Bisa Digelar dengan Pembatasan Ketat

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengambil sikap bahwa ibadah jemaat hanya bisa dilangsungkan dengan pembatasan ketat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in PGI: Ibadah Jemaat Hanya Bisa Digelar dengan Pembatasan Ketat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana ibadah Misa Kenaikan Isa Almasih di Gereja Santa Maria Regina - Paroki Bintaro Jaya, Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2020). Misa Kenaikan Isa Almasih ditayangkan secara daring atau online agar umat Katolik dapat mengikuti misa di rumah masing-masing untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Menurutnya, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.

Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," ucap Fachrul.

Rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berdasarkan fakta lapangan aman dari penyebaran virus corona.

Selain itu harus sesuai dengan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number atau RT, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.

Kriteria tersebut dapat ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.

Serta berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Berita Rekomendasi

Fachrul mengatakan pihaknya akan terus memantau untuk penyempurnaan aturan pedoman ini.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19," pungkas Fachrul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas