Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HOAKS, Aturan Pembatasan Usia 50 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Mal dan Makan di Cafe saat New Normal

Pesan berantai yang beredar di WhatsApp tentang pembatasan pengunjung di atas 50 tahun dilarang masuk mal, kafe, dan restoran adalah hoaks.

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr
zoom-in HOAKS, Aturan Pembatasan Usia 50 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Mal dan Makan di Cafe saat New Normal
Kominfo.go.id/Dokumentasi Kominfo
Beredar pesan di Media Sosial WhatsApp yang menyebutkan tentang aturan pembatasan usia pengunjung mal. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beredar pesan hoaks di Media Sosial WhatsApp yang menyebutkan warga dengan usia 50 tahun ke atas dilarang masuk mal.

Tidak hanya itu, narasi itu juga mengatakan jika masyarakat yang sudah berusia lanjut tidak bisa makan di restoran saat New Normal diterapkan.

Pesan berantai di WhatsApp tersebut pun viral pada Sabtu, (30/5/2020) dan menjadi kepanikan di tengah masyarakat.

"Pembatasan untuk orang berusia 50 tahun ke atas di era new normal: 
A. Dilarang masuk mal atau ke pasar
B. Dilarang makan di restoran atau kafe
C. Dilarang ke gym atau stadion
D. Menghindari keramaian dan kerumunan
E. Tetap menjaga jarak fisik 1 m,"

Demikian teks narasi yang telah beredar di WhatsApp yang dikutip oleh TribunnewsWiki pada Minggu (31/5/2020). 

Padahal faktanya tidak pernah ada ketentuan atau aturan yang menyebutkan tentang pembatasan pengunjung berusia lanjut.

Pesan tersebut pun dikonfirmasi hoaks atau tidak benar oleh Kominfo pada Minggu, (31/5/2020).

Sebelumnya, sebagai langkah awal penerapan konsep New Normal, pemerintah akan kembali membuka beberapa mal dan pusat perbelanjaan pada 1 Juni 2020 dengan membatasi jumlah pengunjung.

Baca: Tuai Polemik, Kemendagri Luruskan Informasi Terkait Operasional Ojek Online saat New Normal

Baca: Stres dan Tertekan Selama Pandemi? 5 Makanan Berikut Bisa Bantu Kembalikan Mood

Berita Rekomendasi

Wacana tersebut dibahas dalam kajian awal upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi corona yang diungkapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

BACA SELENGKAPNYA --->

 
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas