Masyarakat Jangan Sampai Terprovokasi, Percayakan Penyelesaian Kasusnya pada Penegak Hukum
Ketika ada perkara hukum, penyelesaiannya harus berdasarkan proses hukum yang berjalan, bukan malah menjadi kegaduhan publik yang tidak menentu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum, Ade Nugroho menilai bahwa persoalan hukum harus dituntaskan dan dibuktikan secara hukum.
Satu di antaranya adalah kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Muhammad Said Didu kepada Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), di mana kasus tersebut masih berjalan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Mabes Polri.
"Terkait masalah perkara pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Said Didu kepada LBP adalah murni perkara hukum," kata Ade Nugroho dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Apalagi kata Ade, sampai saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Polisi dan sudah dipanggil saksi terkait dengan perkaranya.
Artinya, polisi sudah mengantongi bukti untuk melanjutkan prosesnya ke tahap penyelidikan dan sebagainya.
"Laporan sudah diterima oleh Bareskrim, ini berarti unsur-unsurnya sudah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Laporan tersebut juga sudah didukung dengan bukti-bukti yang valid," ucapnya.
Maka ketika ada perkara hukum, penyelesaiannya harus berdasarkan proses hukum yang berjalan, bukan malah menjadi kegaduhan publik yang tidak menentu, termasuk di ranah sosial media.
Baca: Terbongkar Alasan Reino Baru Laporkan Kasus Syahrini, Ternyata Tak Begitu Paham dengan Gosip
Oleh karena itu, Ade mengharapkan agar masyarakat tidak melakukan provokasi di media sosial yang justru menciptakan kegaduhan baru.
"Kami dari Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, agar jangan sampai terprovokasi dan terpolitisasi dengan persoalan tersebut," ujarnya.
Ade juga menyayangkan banyaknya konten hoaks dan provokatif yang muncul dewasa ini di media sosial, termasuk video-video di Youtube dengan tujuan melakukan serangan secara subyektif atau personal.
"Belakangan ini banyak sekali informasi dan berita hoaks dan provokatif beredar secara masif di berbagai media sosial dan Youtube terkait persoalan tersebut yang sengaja dibuat dan disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," katanya.
Secara keseluruhan, seharusnya publik mempercayakan proses hukum kasus antara Said Didu dengan Luhut oleh aparat kepolisian secara profesional tanpa adanya intervensi yang justru mengaburkan unsur keadilan.
Baca: Adik Syahrini Bongkar Pertemuan dengan Luna Maya, Akui Terima Pertanyaan Soal Reino Barack Ini
"Kita semua harus mempercayakan masalah tersebut kepada penegak hukum, karena saat ini masalah tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian," ucap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.