Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menikah di Tengah Pandemi? Simak Syarat Perkawinan di Rumah Ibadah saat Diberlakukannya New Normal

Menteri Agama telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan aturan baru menjalankan prosesi akad nikah di tengah pemberlakuan New Normal.

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Menikah di Tengah Pandemi? Simak Syarat Perkawinan di Rumah Ibadah saat Diberlakukannya New Normal
Pixabay
Ilustrasi pasangan menikah - Menikah di Tengah Pandemi? Simak Syarat Perkawinan di Rumah Ibadah saat Diberlakukannya New Normal 

TRIBUNNEWS.COM - Menyambut penerapan normal baru yang akan segera diberlakukan di Indonesia, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan aturan tentang prosesi akad nikah di tengah pandemi.

Aturan baru tersebut mengatur tentang kegiatan diberlangsungkannya akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi corona masih berlangsung.

Peraturan dari Menteri Agama tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Kebijakan tersebut diterapkan seiring dengan adanya wacana new normal yang tengah disiapkan pemerintah.

Tidak hanya aturan tentang mengadakan akad nikah atau pernikahan di tengah pandemi, berbagai kegiatan ibadah lain juga akan diusulkan aturannya.

Mengutip isi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (MenAg) Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas