Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haji Tahun 2020 Batal, Bagaimana dengan Nasib Uang Jemaah dan Petugas Haji? Ini Penjelasan Menag

Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum usai.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Haji Tahun 2020 Batal, Bagaimana dengan Nasib Uang Jemaah dan Petugas Haji? Ini Penjelasan Menag
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Fachrul Razi berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (31/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi memastikan keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M dibatalkan.

Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum usai.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” kata Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (2/6/2020).

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.

Menag menegaskan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.

Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

BERITA REKOMENDASI

Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.

Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis.


Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas