Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Desak KPK Usut Keterlibatan Nurhadi di Kasus Lippo Group

Saat itu Nurhadi meminta agar berkas perkara PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW Desak KPK Usut Keterlibatan Nurhadi di Kasus Lippo Group
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). 

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut keterlibatan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara lain.

Diketahui, penetapan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2016 yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.

Dalam perkara yang melibatkan Eddy Sindoro tersebut, Nurhadi diduga memiliki peranan penting.

Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hal itu pun sempat terungkap dalam dakwaan Eddy Sindoro terkait kasus suap penundaan proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan permintaan untuk menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).

Dalam dakwaan Eddy Sindoro, nama Nurhadi sempat muncul karena komunikasi yang dilakukan dengan Edy Nasution.

Saat itu Nurhadi meminta agar berkas perkara PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung.

Baca: Ditangkap di Rumah Mewah di Jalan Simprug, Nurhadi dan Keluarga Ngontrak Selama 2 Bulan Terakhir

Sementara dalam persidangan Doddy Aryanto Supeno, sebagai terdakwa penyuap Panitera Pengadilan Jakarta Pusat, nama Nurhadi kembali disebut.

Baca: Rumah di Simprug Milik Nurhadi? Ini Kata KPK

BERITA REKOMENDASI

Nurhadi disebut memiliki peran cukup sentral dalam pengurusan perkara yang melibatkan bekas petinggi Lippo Eddy Sindoro.

“Pada Januari tahun 2019 lalu dalam persidangan dengan terdakwa Eddy Sindoro, staf legal PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian, mengatakan bahwa mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group itu sempat memintanya untuk membuat memo yang ditujukan kepada Nurhadi. Adapun memo ini terkait dengan perkara hukum sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eddy Sindoro,” kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).

Selain itu, lembaga antirasuah juga sempat melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi pada April 2016 lalu.

Dalam kegiatan itu KPK menemukan uang senilai Rp1,7 miliar dan beberapa dokumen perkara. Tentu hal ini relevan untuk digali kembali untuk mencari dugaan keterlibatan Nurhadi.

Sebelumnya, KPK menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono pada Senin (1/6/2020).


Nurhadi bersama Rezky dan Hiendra Soenjoto (HS) selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, juga telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi semuanya ditolak.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai pemberi suap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas