Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Nurhadi dan Menantunya, Sempat Buka Paksa Pintu Rumah

KPK mengungkap kronologi penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, sempat dilakukan upaya paksa.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Nurhadi dan Menantunya, Sempat Buka Paksa Pintu Rumah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan bahwa Tim KPK telah berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), serta menantunya Rezky Herbiyono (RHE) pada Senin (1/6/2020).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Ghufron menambahkan, Penyidi KPK melakukan penahanan rutan terhadap dua tersangka tersebut sebagai pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terikait perkara di MA pada tahun 2011 hingga 2016.

"Penahanan rutan dilakukan pada dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020," ungkap Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Kompas TV, Selasa (2/6/2020).




Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan kronologis penangkapan Nurhadi dan menantunya.

Menurut Ghufron, KPK telah menetapkan DPO terhadap NHD, RHE, dan HS sejak Februari.

Baca: Menilik dan Mengorek Asal Usul Rumah Mewah Tempat Persembunyian Nurhadi dan Keluarga di Simprug

Setelah itu, penyidik KPK pun terus aktif melaksanakan pemburuan dengan dibantu pihak Polri.

"Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu Polri terus melakukan pemburuan aktif melalui pencarian terhadap para DPO, antara lain dengan penggeledahan rumah di berbagai tempat, baik Jakarta maupun Jawa Timur," kata Ghufron.

BERITA TERKAIT

Selanjutnya, Ghufron mengatakan, penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan NHD dan RHE pada Senin (1/6/2020), sekitar pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK mengetahui bahwa keduanya bersembunyi di bilangan Simprug, Jakarta Selatan.

Ghufron mengatakan, Tim KPK pun segera menuju ke lokasi.

"Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, pada sekitar pukul 21.30 penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan," lanjutnya.

Saat hendak melakukan penggeledahan, Ghufron mengatakan, tim KPK sempat membuka paksa pintu rumah tersangka saat melakukan penangkapan.

Hal ini dilakukan lantaran keduanya tidak menghiraukan ketika KPK mendatangi kediamannya.

"Awalnya, tim penyidik KPK persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas