Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melawan Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Penghinaan Terhadap Kapolda Papua Terpaksa Ditembak

Polres Mimika berhasil menangkap pemilik akun facebook Wendanax Nggembu berinisial ST di seputaran perempatan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Melawan Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Penghinaan Terhadap Kapolda Papua Terpaksa Ditembak
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - ‎Polres Mimika berhasil menangkap pemilik akun facebook Wendanax Nggembu berinisial ST di seputaran perempatan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua.

‎ST ditangkap karena telah melakukan penghinaan terhadap Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / 377 / V / 2020 / Papua / Res Mimika, tanggal 27 Mei 2020.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw membenarkan Satuan Reskrim Polres Mimika telah mengamankan ST berdasarkan postingan akun facebooknya bernama Wendanax Nggembu pada 24 Mei 2020 lalu.

Baca: Menristek: Indonesia Tidak Ingin Tergantung Vaksin Corona Negara Lain

Dalam facebooknya, ST ‎menuding Kapolda Papua sebagai “pelaku pembunuhan terhadap dua orang mahasiswa Papua di Timika serta dua tenaga medis Puskesmas Wandai, Distrik Homeo, Kabupaten Intan Jaya.

Paulus menjelaskan selain menangkap ‎ST, anggota kepolisian juga menangkap rekan ST.

Berita Rekomendasi

Ketika hendak diamankan, ST mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri.

Maka berdasarkan undang-undang petugas melumpuhkan kaki kanan ST dengan tembakan setelah tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali tidak diindahkan pelaku.

Baca: Nurul Ghufron Bantah Buron KPK Nurhadi Dijaga Anggota Polri Selama Bersembunyi

"Saat ini ST sedang menjalani perawatan untuk mengobati luka pada kakinya," kata Paulus dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).

Atas perbuatannya ST ‎diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 a ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: DPR: Potongan Gaji Untuk Iuran Tapera Bebani Pekerja di Masa Pandemi Covid-19

‎Mantan Kapolda Sumut ini melanjutkan ‎untuk satu orang rekan ST yang ikut diamankan di wilayah Kuala Kencana saat ini statusnya masih saksi.

"Rekan ST statusnya masih saksi sehingga apabila tidak memenuhi unsur pidana, maka kami keluarkan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas