Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Hapus Hukuman Mati Demi Kemanusiaan

Erasmus menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Diminta Hapus Hukuman Mati Demi Kemanusiaan
http://gbcghana.com
ilustrasi hukuman mati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan penerapan hukuman mati.

Data olahan ICJR dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada 2019 dan database ICJR soal hukuman mati di Indonesia pada 2020 menunjukkan ada sekitar 274 terpidana mati di Lapas, dengan 60 orang yang sudah duduk di dalam deret tunggu eksekusi mati selama lebih dari 10 tahun.




"Indonesia duduk sebagai salah satu dari hanya sedikit negara di dunia yang masih mempraktikkan hukuman mati di dalam kebijakan pidana, sedangkan 142 negara sudah menghapus total hukuman mati," kata Erasmus Napitupulu, dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).

Baca: Anak Perempuan Wali Kota New York Sempat Ditangkap Polisi Saat Ikut Berdemo

Dia menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.

Hukuman mati yang diturunkan penjajah tidak menggambarkan kemajuan secara nasional ataupun internasional.

Menurut dia, hukuman mati hadir dalam sistem hukum di Indonesia karena alasan rasial dan stigma penjajahan terhadap bangsa Indonesia, saat itu bangsa Indonesia dianggap tidak dapat diatur dan merupakan bangsa yang tidak bisa dipercaya sehingga perlu tetap diberlakukan hukuman mati.

BERITA TERKAIT

Pemerintah selama 75 tahun bangsa berdiri masih belum bisa sepenuhnya menghadirkan hukum pidana yang berdasarkan dan mencerminkan prinsip-prinsip negara untuk mengangkat harkat dan martabat manusia.

"Saat ini, Indonesia negara merdeka, segala kebijakan berbasis stigma seperti hukuman mati, harusnya dihapus. Selama hukuman mati masih menjadi bentuk sanksi, maka Indonesia masih jauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa yang terkandung dalam Pancasila," ujarnya.

Baca: YLBHI Minta Pemerintah Batalkan Rencana Pelibatan TNI dalam Pelaksanaan New Normal

Untuk itu, pihaknya mengajak pemerintah dan jajaran untuk maju dan berkembang secara rohani, budaya, dan masyarakat, sesuai Sila ke-2 Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,”.

Cara yang dapat dilakukan, pertama pemerintah termasuk DPR melahirkan kebijakan pidana yang berdasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab, salah satunya dapat dimulai dengan Rancangan Kitab Perundang-undangan Hukum Pidana (RKUHP), penghapusan hukuman mati harus kembali diwacanakan.

Kedua, mempertahankan moratorium pidana mati bukan hanya dalam hal eksekusi tetapi juga dalam penjatuhan pidana dalam tahap yudisial/peradilan pidana.

"Ketiga, memberikan komutasi atau pengubahan hukuman bagi mereka yang sudah dalam deret tunggu eksekusi mati lebih dari 10 tahun demi alasan kemanusiaan. Tanpa kejelasan hidup dalam ketakutan, jauh dari kemanusiaan yang adil dan beradab," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas