Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sapuhi: Keputusan Pembatalan Haji 2020 Melalui Menteri Masih Kurang Pas

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Sapuhi: Keputusan Pembatalan Haji 2020 Melalui Menteri Masih Kurang Pas
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umroh dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi buka suara terkait keputusan pemerintah terkait pembatalan Ibadah Haji 1441 Hijriyah.

"Pembatalan haji 1441 H melalui keputusan Menteri sepertinya masih kurang pas karena Komisi VIII merasa dilewati. Keputusan haji harus setingkat PP atau rapat kerja bersama," ucap Syam kepada Tribunnews.com, Selasa (2/6/2020).

Menurutnya, masih ada kemungkinan keputusan tersebut berubah selama KSA (Kerajaan Saudi Arabia) masih memberi kesempatan berhaji dengan berbagai syarat New Normal.

"Kami selalu siap walau harus menerima keputusan terpahit walaupun itu terbaik. Kami selaku mitra Kemenag harus patuh dengan keputusannya. Pada dasarnya kami sudah menyiapkan segala hal persyaratan administrasi haji," terangnya.

Pemerintah RI Batal Kirim Jemaah Haji Tahun 2020

Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Berita Rekomendasi

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun."

"Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/6/2020).

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas