Sidak BLT Dana Desa di Banten, Mendes PDTT Instruksikan Pemerintah Kabupaten Ikuti Alur di Desa
Abdul Halim Iskandar meminta Pemkab di empat kabupaten di Banten untuk mengikuti sejumlah instruksi terkait pembagian BLT Dana Desa
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
"Kemudian temuan kedua, ada juga kasus karena Dana Desa baru masuk RKDes. Yang dikarenakan keterlambatan terbitnya Perbup tentang pengalokasian dana ke masing-masing desa dan surat kuasa bupati untuk pemindahbukuan dana di KPPN ke RKDes," kata dia.
Dia menuturkan saat ini hal tersebut sudah dirubah oleh PMK No.50, dimana tidak membutuhkan lagi Perbup untuk tahap sekarang. Sehingga terjadi percepatan dalam penyaluran BLT Dana Desa.
"Cukup melaporkan bahwa siap, maka akan dikeluarkan dari KPPN, namun juga baru beberapa cair di wilayah Banten," ungkapnya.
Temuan ketiga, bahwa Bansos Provinsi ataupun Kabupaten ternyata belum turun dengan janji besarannya Rp600 ribu per bulan sama dengan BLT Dana Desa.
Padahal BLT Dana Desa minta disalurkan setelah Bansos.
Hal tersebut lah yang dinilai menjadi penghambat penyaluran BLT Dana Desa.
Berbagai persoalan pun ditemukan saat melakukan sidak desa di Cirebon, Jawa Barat.
Temuan pertama di Cirebon adalah Pemkab mengarahkan penyaluran BLT Dana Desa secara berbarengan tapi terintegrasi data tidak kunjung turun ke desa.
Kemudian temuan kedua, bahwa ada desa yang mendapat jumlah pemanfaat bansos banyak dari Pemkab dan Pemprov.
Sementara desa lainnya mendapat sedikit jumlah pemanfaat bansos tersebut.
"Temuan terakhir, BLT Dana Desa diarahkan sebagai bantuan sapu jagat. Sehingga bantuan disalurkan paling belakang, untuk menutup keluarga miskin yang belum mendapat bantuan dari Kemensos, Provinsi dan Kabupaten," katanya.