Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singgung Pelengseran Soekarno dan Gus Dur, Refly Harun: Jangan Ada Lagi Presiden yang Dijatuhkan

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapannya terkait ancaman teror dalam diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Singgung Pelengseran Soekarno dan Gus Dur, Refly Harun: Jangan Ada Lagi Presiden yang Dijatuhkan
Kolase (KOMPAS.com / Agus Susanto) dan (Istimewa via Tribunnews.com)
Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur (kiri) dan Presiden pertama RI sekaligus Bapak Proklamator Ir. Soekarno (kanan). 

Lebih lanjut Refly menjelaskan terkait gerakan konstitusional dan inkonstitusional

Gerakan konstitusional adalah gerakan warga negara yang menginginkan presiden diberhentikan.

Yakni tindakan sekelompok orang yang mendatangi DPR untuk menyatakan alasan-alasan mengapa presiden harus berhenti.

Kelompok tersebut juga mendorong DPR untuk menggelar hak angket.

Sementara gerakan inkonstitusional adalah tindakan kelompok besar yang menggalang kekuatan besenjata kemudian membuat taktik memecah belah, disintegrasi.

Baca: Refly Harun Buka Suara soal Narasumber di Balik Diskusi Pemecatan Presiden: Memang Tidak Aneh-aneh

Maka sesuai dengan KUHP, tindakan tersebut merupakan makar.

Refly mengungkapkan, membahas mengenai impeachment presiden sama saja membahas mengenai fakta sejarah.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, dalam sejarah, di Indonesia telah terjadi impeachment terhadap presiden sebanyak dua kali.

Pertama, pemakzulan yang dilakukan terhadap Presiden Soekarna pada 1967.

Kedua, pemakzulan terhadap presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) pada 2001.

"Saya berharap tidak ada lagi cerita presiden dijatuhkan di tengah jalan."

"Kenapa begitu? Karena maksud kita mengubah konstitusi agar tidak terjadi lagi peristiwa Bung Karno tahun 1967 dan peristiwa Abdurahman Wahid 2001 yang dijatuhkan dengan subjektifitas politik," ungkapnya.

Baca: Akui Kecewa ke Jokowi, Refly Harun Singgung Ekonomi saat Corona: Kok seperti Tidak Punya Uang Lagi?

Seperti diketahui, pembahasan mengenai pembehentian presiden mencuat setelah Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) hendak menggelar diskusi tentang 'Pemberhentian Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.


Namun, diskusi tersebut terpaksa harus dibatalkan setelah pihak penyelenggara dan narasumber mendapat ancaman jika diskusi yang diagendakan tersebut tetap dilanjutkan.

Alasannya, tema diskusi tersebut dianggap politis oleh sejumlah pihak.

Simak video lengkapnya:

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas