Tin Zuraida Istri Nurhadi Juga Ikut Diamankan KPK, Kini Dibawa ke Gedung Merah Putih
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Tin ikut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan istri mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida.
Diketahui KPK menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto pada Senin (1/6/2020) malam.
Keduanya ditangkap di bilangan Jakarta Selatan setelah buron sejak Februari lalu.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Tin ikut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
"Istri ikut dibawa karena yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang kali, tapi tidak pernah dipenuhi," kata Nawawi, Selasa (2/6/2020).
Tin sudah dua kali mengkir dari panggilan KPK.
Tercatat dia mangkir pada 11 dan 24 Februari 2020.
Berita Rekomendasi