Kemenag: Masyarakat Bisa Memilih Antara Dua Fatwa MUI Soal Salat Jumat Dua Gelombang
Kamaruddin menyebut kedua fatwa tersebut justru menjadi pilihan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menilai perbedaan fatwa MUI Pusat dan MUI DKI Jakarta mengenai pelaksanaan salat Jumat dua gelombang tidak akan membuat bingung masyarakat.
Kamaruddin menyebut kedua fatwa tersebut justru menjadi pilihan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah di situasi pandemi corona.
"Kalau begitu menurut saya ini justru tidak membingungkan umat. Ini jadi pilihan pilihan, alternatif begitu," ujar Kamaruddin kepada Tribunnews.com, Rabu (3/6/2020).
Menurut Kamaruddin kedua Fatwa tersebut memiliki dasar masing-masing berdasarkan pertimbangan ulama. Sehingga masyarakat bisa memilih sesuai kebutuhan.
Kamaruddin mengatakan masyarakat bisa mengikuti fatwa MUI Pusat dengan memanfaatkan tempat lain untuk menjalankan salat Jumat dalam satu gelombang saja.
Baca: Rapat Exco Soal Nasib Liga 1 Belum Diagendakan, Yoyok: Tak Usah Dikejar-kejar, Tak Baik Buru-buru
Baca: Akui Pacaran karena Ingin Pamer, Daniel Mananta Ceritakan Percintaannya dengan Marissa Nasution
Baca: Liga Spanyol Bakal Hadirkan Penonton Virtual di Stadion
"Mungkin kalau bisa misalnya mengikuti sarannya MUI Pusat kalau bisa diusahakan satu gelombang. Lalu memaksimalkan musala-musala atau tempat lain agar tetap dilaksanakan sekali," ucap Kamaruddin.
Namun, masyarakat juga bisa mengikuti fatwa MUI DKI Jakarta yang melaksanakan salat Jumat dua gelombang karena tempat pelaksanaan tidak memadai akibat banyaknya jemaah.
"Tetapi jika tidak memungkinkan karena padatnya jemaah karena harus melakukan physical distancing, tapi tetap ingin melakukan salat Jumat, kalau demikian bisa mengikuti fatwa MUI DKI Jakarta," tutur Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan pelaksanaan salat Jumat dua gelombang atau lebih sebenarnya telah dipraktekkan di sejumlah negara seperti di Amerika Serikat, Inggris, bahkan di Mesir. Hal ini dilakukan karena terbatasnya tempat pelaksanaan untuk melakukan salat Jumat.
"Bahkan sebelum ada Covid-19. Kondisi normal itu, kondisi tidak ada covid karena sempit saja tempatnya sementara mereka kan mau salat Jumat. Sehingga lebih dari sekali," ungkap Kamaruddin.
Dirinya mengembalikan kepada masyarakat untuk memilih di antara kedua fatwa tersebut. Menurutnya, kedua fatwa tersebut dapat dijadikan rujukan untuk masyarakat sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
"Kalau menurut saya diusahakan sekali dan memanfaatkan saran MUI mempergunakan musala dan tempat lain. Tapi jika ada masyarakat misalnya yang ingin melaksanakan salat Jumat sementara tidak ada tempat, bisa mengikuti fatwa MUI DKI Jakarta," pungkas Kamaruddin.
Seperti diketahui, DMI mengeluarkan surat edaran yang menyerukan pembukaan kembali masjid untuk pelaksanaan salat wajib lima waktu dan Salat Jumat.
Dalam surat itu, terdapat panduan beribadah agar bebas dari penyebaran virus corona. Salah satu panduannya berisi tentang anjuran salat Jumat dua dalam gelombang yang bersandar pada Fatwa MUI DKI Jakarta.
Namun salat Jumat dengan dua gelombang dianggap MUI tidak sah. Hal itu merujuk pada hasil Fatwa MUI Nomor 5/Munas VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat 2 Gelombang.