Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Ini Syarat Masuk Poltekip dan Poltekim

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran sekolah kedinasan di tahun 2020 ini, berikut syarat Poltekip dan Poltekim

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kemenkumham Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Ini Syarat Masuk Poltekip dan Poltekim
https://catar.kemenkumham.go.id/
Kemenkumham Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Ini Syarat Masuk Poltekip dan Poltekim 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran sekolah kedinasan di tahun 2020 ini.

Pengumuman tersebut termaktub dalam Surat Pengumuman nomor : SEK-KP.02.04-438 Tentang Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020.

Dikutip dari catar.kemenkumham.go.id, diketahui sekolah kedinasan ini diperuntukkan putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemenkumham.

Berikut Tribunnews sajikan syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan calon taruna/taruni sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca: Daftar Program Studi dan Daya Tampung UPN Veteran Jakarta di SBMPTN 2020

A. Kriteria Pelamar

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

Berita Rekomendasi

3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

B. Persyaratan

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Pria/Wanita;

3. Pendidikan SLTA sederajat;

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :

a) Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

b) Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

5. Tinggi Badan Pria minimal 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal)

berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli;

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai

kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna;

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan

lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dengan disertakan surat

keterangan dari ketua adat;

8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya

selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan

kanan);

9. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan

sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh

Wilayah Indonesia;

11. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan

POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya

setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;

13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.

14. Bagi pelamar formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi syarat :

a) Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);

b) Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;

c) PPKP tahun 2018 dan PPKP tahun 2019 minimal bernilai baik dan seluruh komponen/unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2020 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG);

Baca: Masih Bingung Tentukan Prodi Pilihan Pertama dan Kedua di SBMPTN 2020? Coba Strategi Ini!

C. Kuota Formasi Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan

Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/304/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Maret 2020, kuota formasi untuk sekolah kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 taruna/taruni.

 D. Tata Cara Pendaftaran

1. Pelamar umum wajib melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020;

2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020 pada portal http://catar.kemenkumham.go.id;

3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat merubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.

4. Unggah dokumen (selengkapnya dapat dilihat di sini).

E. Seleksi Dengan Sistem Gugur Melalui Tahapan

1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah, verifikasi berkas asli dan pengukuran tinggi badan).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

3. Seleksi Lanjutan

a) Seleksi Kesehatan.

b) Seleksi Kesamaptaan.

c) Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.

d) Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).

F. Jadwal Seleksi

1. Pengumuman Penerimaan (dikdin.bkn.go.id dancatar.kemenkumham.go.id): 1 Juni 2020.

2. Pendaftaran Online dan Unggah Dokumen: 8 – 23 Juni 2020.

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi berkas unggah: 6 Juli 2020.

4. Verifikasi dokumen asli, dan pengukuran tinggi badan dan pemberian kartu ujian: 13 – 17 Juli 2020.

5. Pengumuman Jadwal SKD: 20 Juli 2020.

6. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (CAT): Juli – Agustus 2020.

7. Pengumunan Hasil SKD dan Jadwal Tes Kesehatan: Agustus 2020.

8. Pelaksanaan Tes Kesehatan: Agustus 2020.

9. Pengumuman Tes Kesehatan: September 2020.

10. Tes Kesamaptaan: September 2020.

11. Pengumuman Tes Kesamaptaan: September 2020.

12. Ujian Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes: September – Oktober 2020.

13. Pengumuman Hasil Ujian Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes: Oktober 2020.

14. Tes Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan: November 2020.

15. Pengumuman Kelulusan Akhir: November 2020.

Untuk pengumuman lengkap pendaftaran sekolah kedinasan Kemenkumham dapat diunduh >>> lewat link ini <<<

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas