MUI Bakal Koordinasi dengan DMI Soal Beda Pendapat Salat Jumat 2 Gelombang
Kedua lembaga tersebut berbeda pandangan soal hukum pelaksanaan salat Jumat dalam dua gelombang
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengenai hukum mengerjakan salat Jumat dua bergelombang.
Kedua lembaga tersebut berbeda pandangan soal hukum pelaksanaan salat Jumat dalam dua gelombang.
Baca: Anak Didi Kempot Bakal Duet Bareng Betrand Peto
MUI menyatakan tidak sah, sementara DMI menyarankan salat Jumat dua gelombang dapat dilakukan di tengah pandemi corona.
"Nanti akan kita koordinasikan dengan DMI," ujar Cholil kepada Tribunnews.com, Rabu (3/6/2020).
Menurut Cholil, MUI telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2000 yang menyebut salat Jumat secara bergelombang tidak sah.
Cholil mengatakan, Nabi Muhammad SAW tidak pernah menyontohkan ibadah yang seperti itu.
"Karena tidak pernah diberi tuntunan oleh Nabi. Sementara kita ibadah mengikuti nabi," tutur Cholil.
Menurut Cholil, solusi agar tidak membuat penumpukan jemaah adalah dengan tidak menggelar salat Jumat di satu tempat saja.
Dirinya menyebut masyarakat bisa memanfaatkan tempat yang kapasitasnya memungkinkan untuk digelar salat Jumat. Menurutnya, salat Jumat tidak harus digelar di masjid.
"Kita bisa saja solusinya bukan tempatnya yang gantian tapi tempat lain bisa dilakukan. Jumatan menurut sebagian ulama tidak harus di masjid. Bisa di aula," tutur Cholil.
Seperti diketahui, DMI mengeluarkan surat edaran yang menyerukan pembukaan kembali masjid untuk pelaksanaan salat wajib lima waktu dan Salat Jumat.
Dalam surat itu, terdapat panduan beribadah agar bebas dari penyebaran virus corona.
Salah satu panduannya berisi tentang anjuran salat Jumat dua dalam gelombang.
Baca: Gelar Rapid Test Hari Kelima di Surabaya, BIN Temukan 186 Orang Reaktif
Namun salat Jumat dengan dua gelombang dianggap MUI tidak sah.
Hal itu merujuk pada hasil Fatwa MUI Nomor 5/Munas VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat 2 Gelombang.