Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Setuju Kementerian Agama Batalkan Pemberangkatan Ibadah Haji, Ini Alasannya

Salah satu alasan Anwar karena Kota Mekkah sendiri diketahui juga merupakan salah satu episentrum penyebaran Covid-19.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MUI Setuju Kementerian Agama Batalkan Pemberangkatan Ibadah Haji, Ini Alasannya
Instagram/marco_umrah
Wukuf di Arafah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji ditiadakan menyusul pandemi virus corona. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah mengumumkan tak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.

Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan keputusan yang diambil Menag sudah memiliki dasar syariah yang kuat.

"Seperti kita ketahui dalam salah satu hadis nabi dikatakan kita dilarang masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah. Negeri kita juga sedang dilanda wabah dan menurut hadis nabi tersebut kalau kita tinggal di daerah yang sedang dilanda wabah maka kita juga tidak boleh keluar darinya. Jadi keputusan menag tersebut sudah memiliki dasar-dasar syariyah yang kuat," ujar Anwar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/6/2020).

Anwar juga menegaskan tidak ada masalah dengan sikap Menag yang meniadakan pelaksanaan ibadah haji karena risikonya sangat besar jika dilaksanakan.

Salah satu alasan Anwar karena Kota Mekkah sendiri diketahui juga merupakan salah satu episentrum penyebaran Covid-19.

Apalagi jika pemerintah pada akhirnya memaksakan jamaah untuk menunaikan ibadah haji, maka besar kemungkinan jamaah yang akan berangkat tersebut akan tertular oleh virus corona.

"Itu tentu jelas-jelas sangat tidak kita inginkan. Apalagi kalau masalah ini dilihat dari perspektif negara, tugas negara adalah melindungi rakyatnya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Oleh karenanya, Anwar memahami pertimbangan dan perhitungan pemerintah bahwa para jamaah tidak akan mampu melindungi diri nantinya apabila akan melaksanakan ibadah haji.

"Makanya ya sudah seharusnya pemerintah tidak mengirim jamaah untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun ini, agar tidak terjadi korban dari Covid-19 di kalangan para jamaah haji kita," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.

"Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan," ucap Fachrul.

Fachrul mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI untuk mengambil keputusan ini.

Dia juga mengatakan pembatalan keberangkatan ibadah haji pada tahun ini berlaku untuk semua jenis perjalanan haji. Menurut Fachrul, kebijakan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

"Pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia," kata dia.

Dirinya menjelaskan pembatalan ini juga berlaku bagi jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan. Jamaah haji jenis ini adalah menggunakan visa khusus dari Pemerintah Arab Saudi.

"Maksudnya pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota Haji pemerintah baik reguler maupun khusus. Tapi juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furodah yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi," ujar Fachrul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas