PTUN Vonis Jokowi dan Menkominfo Langgar Hukum Soal Blokir Internet di Papua, Ini kata Politikus PKS
PTUN Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
"Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan. Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya," katanya.
Baca: Diskotek dan Panti Pijat Akan Buka Saat Penerapan New Normal, Begini Tanggapan Pemprov DKI
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.
Sidang pembacaan putusan digelar di PTUN Jakarta, pada Rabu (3/6/2020).
"Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," kata Hakim PTUN, saat membacakan putusan, Rabu (3/6/2020).
Tergugat dalam perkara ini adalah Presiden dan Menkominfo.
Menkominfo pada Agustus 2019 dijabat Rudiantara.
Kemudian pada Oktober 2019, posisi Menkominfo diisi Jhonny G Plate.