Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTUN Vonis Jokowi dan Menkominfo Langgar Hukum Soal Blokir Internet di Papua, Ini kata Politikus PKS

PTUN Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PTUN Vonis Jokowi dan Menkominfo Langgar Hukum Soal Blokir Internet di Papua, Ini kata Politikus PKS
fraksidpr.pks.id
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. 

"Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan. Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya," katanya.

Baca: Diskotek dan Panti Pijat Akan Buka Saat Penerapan New Normal, Begini Tanggapan Pemprov DKI

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.

Sidang pembacaan putusan digelar di PTUN Jakarta, pada Rabu (3/6/2020).

"Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," kata Hakim PTUN, saat membacakan putusan, Rabu (3/6/2020).

Tergugat dalam perkara ini adalah Presiden dan Menkominfo.

Menkominfo pada Agustus 2019 dijabat Rudiantara.

Kemudian pada Oktober 2019, posisi Menkominfo diisi Jhonny G Plate.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas