Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan MUI Sebut Tak Tepat Salat Jumat Dua Gelombang Dilaksanakan di Indonesia

MUI berpandangan, melaksanakan Salat Jumat Dua Gelombang tidak relevan diterapkan di Indonesia

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alasan MUI Sebut Tak Tepat Salat Jumat Dua Gelombang Dilaksanakan di Indonesia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui maklumat Taujihat menyatakan pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang tidak tepat untuk dilaksanakan di Indonesia saat pandemi virus corona atau Covid-19.

MUI memandang solusi untuk masalah kewajiban physical distancing bukan dengan mendirikan salat Jumat secara bergelombang di satu tempat.

Baca: Komisi III DPR Minta Polri dan Komnas HAM Usut Tuntas Penembakan Oleh OTK di Poso

"Sementara bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak mendapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat salat jumat yang lain, atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah, maka wajib menggantinya dengan salat dzuhur, sebagaimana Fatwa MUI," ujar Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf saat membacakan Taujihat di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

MUI berpandangan, melaksanakan Salat Jumat Dua Gelombang tidak relevan diterapkan di Indonesia.

Menurutnya, masih banyak tempat yang bisa digunakan untuk menggelar salat Jumat di Indonesia.

Situasi di Indonesia, menurutnya tidak sama dengan yang dialami umat Islam di negara Eropa, Amerika, maupun Australia yang kesulitan mencari tempat menjalankan salat Jumat.

Berita Rekomendasi

“Di negara-negara tersebut, umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan salat Jumat, serta tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jamaah, sehingga tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan salat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama," sebut Yusnar.

Baca: Soal Salat Jumat Dua Gelombang, MUI Pusat: Kan Bisa di Tempat Lain

Selain itu, hukum asal dari salat Jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan, serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu.

MUI menyarankan umat Islam memanfaatkan tempat lain, seperti mushalla, aula, gedung olahraga, dan stadion untuk menjalankan salat Jumat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas