Alasan MUI Sebut Tak Tepat Salat Jumat Dua Gelombang Dilaksanakan di Indonesia
MUI berpandangan, melaksanakan Salat Jumat Dua Gelombang tidak relevan diterapkan di Indonesia
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui maklumat Taujihat menyatakan pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang tidak tepat untuk dilaksanakan di Indonesia saat pandemi virus corona atau Covid-19.
MUI memandang solusi untuk masalah kewajiban physical distancing bukan dengan mendirikan salat Jumat secara bergelombang di satu tempat.
Baca: Komisi III DPR Minta Polri dan Komnas HAM Usut Tuntas Penembakan Oleh OTK di Poso
"Sementara bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak mendapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat salat jumat yang lain, atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah, maka wajib menggantinya dengan salat dzuhur, sebagaimana Fatwa MUI," ujar Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf saat membacakan Taujihat di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
MUI berpandangan, melaksanakan Salat Jumat Dua Gelombang tidak relevan diterapkan di Indonesia.
Menurutnya, masih banyak tempat yang bisa digunakan untuk menggelar salat Jumat di Indonesia.
Situasi di Indonesia, menurutnya tidak sama dengan yang dialami umat Islam di negara Eropa, Amerika, maupun Australia yang kesulitan mencari tempat menjalankan salat Jumat.
“Di negara-negara tersebut, umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan salat Jumat, serta tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jamaah, sehingga tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan salat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama," sebut Yusnar.
Baca: Soal Salat Jumat Dua Gelombang, MUI Pusat: Kan Bisa di Tempat Lain
Selain itu, hukum asal dari salat Jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan, serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu.
MUI menyarankan umat Islam memanfaatkan tempat lain, seperti mushalla, aula, gedung olahraga, dan stadion untuk menjalankan salat Jumat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.