Jaksa Telisik Aliran Dana Wahyu Setiawan Terkait Seleksi Calon Komisioner KPU Papua Barat
"Pak Wahyu ini dulu koordinator wilayah di Papua Barat. Untuk memudahkan koordinasi kami," katanya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Setelah itu, Jaksa Takdir menanyakan apakah selama bertugas sebagai koordinator wilayah Wahyu melaporkan pekerjaannya.
"Pertanyaan saya terkait dengan pak Wahyu selaku Korwil laporkan pada saudara langsung secara lisan atau tulisan atau dalam rapat pleno terkait progres perkembangan?" tanya Takdir.
Namun, Arief mengaku lupa apakah Wahyu pernah melaporkan hal tersebut.
"Saya lupa, tetapi semestinya beliau pernah. Tetapi laporannya bisa di rapat pleno, tetapi mestinya dilaksanakan. Ini kan sudah berjalan. Setiap tahapan selalu dilaporkan. karena tahapan seleksi itu mulai dari pembentukan Timsel, tes tulis, wawancara, panjang. Setiap selesai ada tahapan ada dilaporkan," tambahnya.
Untuk diketahui, Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang senilai SGD (Dollar Singapura) 19.000 dan SGD 38.350 atau sekitar Rp 600 juta terkait permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Wahyu didakwa bersama-sama dengan kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, yang juga mantan anggota Bawaslu RI.
Upaya suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) PDI P dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.
Baca: KPK Bicara soal Kemungkinan Istri Nurhadi Dijerat sebagai Tersangka
Suap itu diberikan oleh kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, anggota PDI Perjuangan.
Selain itu, Wahyu Setiawan, didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta. Upaya pemberian gratifikasi itu terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.