Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi & Menkominfo Diputus Bersalah Soal Pemblokiran Internet Papua, Ahli Sebut Salahi Prinsip HAM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) diputuskan bersalah atas pemblokiran internet di Papua.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Jokowi & Menkominfo Diputus Bersalah Soal Pemblokiran Internet Papua, Ahli Sebut Salahi Prinsip HAM
Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas 28 Mei 2020 

"Boleh dibatasi mobilitasnya tapi pemerintah harus sajikan kenapa ini dibatasi dan itu tidak boleh siaran pers harus tegas melalui keputusan," kata dia.

Baca: Komnas HAM Sarankan Polda Yogyakarta Turun Langsung Usut Peneror Panitia Diskusi UGM

Lebih lanjut, Herlambang memastikan dalam hal pembatasan dengan tujuan melindungi keamanan nasional, tunduk pada Pasal 4 Ayat 3 dan Pasal 19 Ayat 3 dengan persyaratan yang lebih ketat.

Hal tersebut disampaikan menjawab pertanyaan selanjutnya dari tergugat.

Tergugat lantas bertanya mengenai pembatasan yang hanya sebagian kecil yakni meliputi data internet, apakah bisa dibenarkan karena negara bertujuan untuk melindungi keamanan nasional.

Menurut pasal tersebut, Herlambang mengungkapkan pembatasan bisa saja dilakukan.

Namun, jika alasannya adalah keamanan nasional maka syaratnya lebih panjang.

"Sebagai pemerintah harus notifikasi ke PBB, Presiden harus tetapkan emergency situation karena itu nasional bukan lokal," kata dia.

Berita Rekomendasi

Adapun pernyataan otoritas keamanan lokal, dalam hal ini Kapolda Papua yang menyatakan keadaan tak stabil, dikatakannya dapat menjadi pertimbangan pemerintah pusat.

"Saya tidak bisa menilai, tapi yang bisa saya katakan standar itu harus diperjelas kepada publik apa maksudnya," kata dia.

Sementara itu penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi masyarakat sipil yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam, Safenet dan lain-lain.

Isi gugatannya menyebut menuntut pemerintah tak lagi mengulangi pemblokiran internet di seluruh Indonesia.

Presiden Jokowi juga dituntut meminta maaf secara terbuka atas hal tersebut.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Deti Mega Purnamasari/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas