Ketua KPU RI Arief Budiman Penuhi Panggilan Sidang Tipikor Terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (4/6/2020).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, memenuhi pemanggilan sebagai saksi terkait kasus suap permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 sebesar Rp 600 juta yang menjerat terdakwa mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina.
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (4/6/2020).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Takdir Suhan mengatakan Arief Budiman bersama dengan Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, akan memberikan keterangan secara langsung di ruang sidang.
"Arief Budiman dan Hasyim Asyari hadir di pengadilan," kata Takdir, Kamis (4/6/2020).
Berdasarkan pemantauan, Arief memakai masker menghadiri sidang.
Dia duduk di kursi saksi menghadap ke arah layar yang menampilkan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.
Adapun, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio masing-masing berada di rumah tahanan KPK. Sedangkan di ruang sidang hadir, Jaksa Penuntut Umum, Tim Penasihat Hukum, dan Majelis Hakim.
Pada saat Arief Budiman memberikan keterangan, saksi Haysim Asyari menunggu di luar ruang sidang.
Selain Arief Budiman dan Hasyim Asyari, rencananya Kelly Mariana, Ketua KPU Sumatera Selatan juga dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi.
Namun, dia tidak hadir di ruang sidang. Pemeriksaan terhadap Kelly dilakukan memanfaatkan teknologi teleconference.
Untuk diketahui, Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang senilai SGD (Dollar Singapura) 19.000 dan SGD 38.350 atau sekitar Rp 600 juta terkait permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Wahyu didakwa bersama-sama dengan kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, yang juga mantan anggota Bawaslu RI.
Upaya suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) PDI P dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.
Suap itu diberikan oleh kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, anggota PDI Perjuangan.
Selain itu, Wahyu Setiawan, didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta.
Upaya pemberian gratifikasi itu terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.