KPK: Berkas Perkara Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Sudah Lengkap
Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) menyatakan berkas perkara eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah lengkap
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) menyatakan berkas perkara eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah lengkap atau P21.
Amril merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
"Hari ini penyidik KPK melaksanakan Tahap II [Penyerahan Tersangka dan barang bukti] kepada Tim JPU [Jaksa Penuntut Umum]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).
Baca: KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Pengadaan RTH ke PN Bandung
Ali mengujarkan, penanahanan Amril dilanjutkan kembali oleh JPU selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 4 Juni 2020 sampai dengan 23 Juni 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
Baca: Suap Massal Anggota DPRD Sumut, KPK Terima Pengembalian Uang Rp422 Juta
"Tim Jaksa, dalam jangka waktu 14 hari kerja, akan segera melaksanakan pelimpahan berkas perkara di PN Tipikor," ujarnya.
Ali menambahkan, pelaksanaan persidangan diagendakan berlangsung di PN Tipikor Pekanbaru.
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 63 saksi yang diantara dari pihak swasta maupun dari Pemkab Bengkalis," kata Ali.
Baca: KPK Bicara soal Kemungkinan Istri Nurhadi Dijerat sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada 16 Mei 2019.
Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Baca: ICW Kritik Ketua KPK Firli Bahuri Absen Dalam Konferensi Pers Penangkapan Nurhadi
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.
Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Pada Jumat 17 Januari 2020, KPK kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Multi Years di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp156 miliar.
KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono dan Melia Boentaran.
Baca: KPK Periksa Mantan Pejabat LKPP terkait Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Multi Years Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp126 miliar.
Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Multi Years Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Multi Years Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp41 miliar. M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.