Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masjid Sunda Kelapa Gelar Salat Jumat Besok, Siap Tampung 4 Ribu Jemaah

Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, bakal menggelar salat Jumat pada esok hari, Jumat (5/6/2020).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Masjid Sunda Kelapa Gelar Salat Jumat Besok, Siap Tampung 4 Ribu Jemaah
Tribunnews.com/ Reza Deni
Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2020). 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru perihal pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19.

Fatwa terbaru ini diterbitkan agar masyarakat bisa tetap beribadah namun juga meminimalisir risiko penularan virus.

Hal tersebut tertulis dalam Fatwa nomor 31 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum'at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Baca: PSBB Transisi di Jakarta, Ini Jadwal Pembukaan Tempat Ibadah, Kantor, Restoran, hingga Mal

Fatwa ini disampaikan oleh MUI melalui laman mereka, mui.or.id.

Dalam fatwa itu djelaskan mengenai ketentuan hukum saf yang renggang selama pandemi merebak.

Di mana Covid-19 mengharuskan antar manusia dapat menjaga jarak satu sama lain.

Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru perihal pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kemudian juga dijelaskan bagaimana cara pelaksanaan salat Jumat di tengah Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.

BERITA REKOMENDASI

Seperti melakukan physical distancing maupun penggunaan masker saat melangsungkan ibadah.

Selain itu, dalam fatwa juga disebutkan beberapa rekomendasi dari MUI yang bisa diterapkan dalam pelaksanaan salat Jumat.

Sehingga jemaah masih bisa melangsungkan ibadah namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dan waspada terhadap penularan Covid-19.

Keputusan ini telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI, di Jakarta pada Kamis (4/6/2020).

Oleh Komisi Fatwa MUI dengan Ketua Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, dan Sekretaris Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA.


Serta diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI, KH. Muhyiddin Junaedi, MA, serta Sekretaris Jenderal Dr. H. Anwar Abbas, MM, MAg.

Baca: Masjid Istiqlal Besok Masih Belum Gelar Salat Jumat, Ini Alasannya

Baca: MUI DKI Izinkan Salat Jumat di Jakarta Mulai Besok Kecuali 62 RW Zona Merah Covid-19

Berikut fatwa MUI lengkap, yang menjelaskan mengenai pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas