Menkominfo dan Jokowi Divonis Bersalah, Ini Tanggapan Stafsus Presiden dan Johnny G Plate
Staf Khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono dan Menkominfo Johnny G Plate mengaku menghargai keputusan PTUN.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa Pesiden Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Batar.
Terkait hal tersebut, pemerintah belum memutuskan apakah akan mengambil langkah banding atau menerima putusan PTUN itu.
Staf Khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono menyatakan, pihaknya menghormati putusan PTUN.
"Pemerintah menghormati putusan PTUN," kata Dini saat dihubungi, Rabu (3/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Dia menyebut belum memutuskan apa langkah hukum selanjutnya.
Nantinya hal itu akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara.
"Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Senada dengan Dini, Menkominfo Johnny G Plate juga berujar hal yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.