Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkominfo dan Jokowi Divonis Bersalah, Ini Tanggapan Stafsus Presiden dan Johnny G Plate

Staf Khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono dan Menkominfo Johnny G Plate mengaku menghargai keputusan PTUN.

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Menkominfo dan Jokowi Divonis Bersalah, Ini Tanggapan Stafsus Presiden dan Johnny G Plate
Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden
Foto Presiden Jokowi - Jokowi dan Menkominfo Divonis Bersalah 

TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa Pesiden Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Batar.

Terkait hal tersebut, pemerintah belum memutuskan apakah akan mengambil langkah banding atau menerima putusan PTUN itu.

Staf Khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono menyatakan, pihaknya menghormati putusan PTUN.

"Pemerintah menghormati putusan PTUN," kata Dini saat dihubungi, Rabu (3/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dia menyebut belum memutuskan apa langkah hukum selanjutnya.

Nantinya hal itu akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara.

"Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Berita Rekomendasi

Senada dengan Dini, Menkominfo Johnny G Plate juga berujar hal yang sama.

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas