Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammadiyah Perbolehkan Salat Jumat Lebih dari Satu Gelombang

Muhammadiyah menerbitkan surat edaran pimpinan pusat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tuntunan dan Panduan Hadapi Pandemi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Muhammadiyah Perbolehkan Salat Jumat Lebih dari Satu Gelombang
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jamaah melaksanakan salat duhur mengenakan masker dan berjarak di Masjid Raya Al Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (2/6/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan surat edaran pimpinan pusat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tuntunan dan Panduan Hadapi Pandemi dan Dampak COVID-19.

Surat tersebut mengatur tata cara salat Jumat bagi warga Muhammadiyah untuk melaksanakan salat Jumat selama masa kenormalan baru atau new normal.

"Pelaksanaan salat di masjid atau musala semaksimal mungkin mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) atau Pemerintah setempat," ujar Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto saat membacakan surat edaran yang disiarkan melalui secara daring, Kamis (4/6/2020).

Baca: Fatwa MUI Terbaru Perihal Pelaksanaan Salat Jumat dengan Pencegahan Penularan Covid-19

Dalam panduan tersebut, Muhammadiyah memperbolehkan untuk pelaksanaan salat Jumat dilakukan lebih dari satu gelombang atau sif.

"Untuk memberikan kesempatan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah salat Jumat, pelaksanaan salat Jumat dengan protocol pencegahan Covid-19 dapat dilaksanakan lebih dari satu rombongan atau sif," tutur Agung.

Jemaah juga diperbolehkan memanfaatkan tempat selain masjid untuk mengadakan salat Jumat.

Baca: Masjid Istiqlal Besok Masih Belum Gelar Salat Jumat, Ini Alasannya

"Atau diperbanyak tempatnya dengan memanfaatkan gedung atau ruangan selain masjid atau musala yang memenuhi syarat tempat salat," tambah Agung.

Berita Rekomendasi

Selain itu, warga Muhammadiyah yang berada di zona merah diminta untuk menjalankan ibadah di rumah saja. Sementara yang berada di zona hijau diperbolehkan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang layak.

"Salat Jumat dapat dilaksanakan di masjid, musala, atau tempat lain yang memungkinkan," kata Agung.

Muhammadiyah juga meminta warganya untuk terus mengikuti informasi mengenai Covid-19 terutama tentang status daerahnya. Sehingga pelaksanaan ibadah dapat disesuaikan dengan status penyebaran virus corona di daerahnya.

"Perlu diketahui bahwa status zona bisa berubah setiap saat, oleh karena itu warga Muhammadiyah agar selalu mengikuti perkembangan keadaan sehingga ketika ada perubahan status bisa melakukan tindakan yang diperlukan," pungkas Agung.

Warga Muhammadiyah juga diminta untuk tetap waspada disertai ikhtiar untuk mengatasi berbagai masalah pandemi Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas