PSBB Transisi di Jakarta, Ojek Diizinkan Angkut Penumpang?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan bulan Juni sebagai masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) transisi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan bulan Juni sebagai masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) transisi.
Dalam pemaparan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020), disebutkan bahwa ojek dapat kembali beroperasi sebagai salah satu akses mobilitas warga.
"Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," kata Anies.
Pada praktiknya, ojek baru boleh beroperasi mulai Senin (8/6/2020) depan.
Hal ini sekaligus menjawab pro-kontra yang sempat mengemuka, soal penerapan tatanan kenormalan baru atau new normal beberapa waktu belakangan.
Baca: MUI DKI Izinkan Salat Jumat di Jakarta Mulai Besok Kecuali 62 RW Zona Merah Covid-19
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda), ada beberapa panduan bagi ASN dalam menyongsong periode kenormalan baru.
Salah satunya ialah soal penggunaan transportasi umum, yang berbunyi; "Pengoperasian ojek konvensional/ ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencagah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi."
Baca: PSSB DKI Diperpanjang, Ibadah Berjamaah di Masjid Diperbolehkan dengan Mengikuti Protokol
Menanggapi hal tersebut, asosiasi ojek online ( ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia sempat berencana menggelar demonstrasi besar-besaran ke Istana Negara untuk menyampaikan aspirasinya.
Pasalnya, aturan itu tidak sinkron dengan tujuan dan berbagai peraturan lainnya yang berada di bawah Presiden RI dalam menyambut fase kenormalan baru untuk kembali memutar perekonomian masyarakat.
Lalu mengklarifikasi hak tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa tidak melarang ojek online dan ojek konvensional beroperasi saat memasuki era kenormalan baru atau new normal.
Baca: Anies Baswedan Tetapkan Bulan Juni sebagai Masa Transisi, Berikut Protokol yang Harus Diperhatikan
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengklarifikasi informasi yang beredar sebelumnya dan menyebut aturan itu hanya berlaku bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para ASN diimbau untuk senantiasa berhati-hati apabila menggunakan transportasi umum, salah satunya ojek.
"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional. Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek, baik ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama," jelas Bahtiar.
Sebagai alternatif solusi, para ASN disarankan untuk membawa helm pribadi apabila akan menggunakan fasilitas ojek online atau ojek konvensional.