Suap Massal Anggota DPRD Sumut, KPK Terima Pengembalian Uang Rp422 Juta
Saat ini, KPK sedang meminta izin dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk dilakukan penyitaan terhadap uang tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp422.500.000 terkait kasus dugaan suap massal kepada Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, uang Rp422 juta tersebut diterima komisi antikorupsi dari pengembalian para saksi dalam kasus ini.
"Selama pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang Rp422.500.000," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).
Saat ini, KPK sedang meminta izin dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk dilakukan penyitaan terhadap uang tersebut.
Baca: Mantan Ketua DPRD Sumut Diperiksa KPK
Sebab, berdasarkan UU KPK yang baru Nomor 19 Tahun 2019, KPK wajib meminta izin Dewas untuk melakukan penyitaan.
"Kemudian sesuai mekanisme UU, berikutnya dimintakan ijin penyitaan kepada dewas," ujar Ali.
Ali belum dapat menyimpulkan asal-muasal uang Rp422 juta yang dikembalikan para saksi dalam kasus ini.
Saat ini, tim penyidik sedang menganalisa apakah uang itu bersumber dari hasil suap.
"Mengenai uang terkait apa tentu penyidik yang akan menganalisisnya namun dipastikan semua itu terkait dengan dugaan penerimaan saat menjadi anggota DPRD Sumut," kata Ali.
KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap.
Para legislator Sumut itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung. Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.
Para anggota DPRD Sumut itu diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 hingga 2014.
Kemudian, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Selanjutnya, terkait pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015.
Terakhir, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Para mantan anggota DPRD Sumut itu disinyalir menerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Hal itu diyakini KPK lantaran pihaknya telah menemukan bukti berdasarkan sejumlah keterangan saksi, dan beberapa barang bukti elektronik.
Gatot sendiri merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia telah mendapat putusan inkrah di tahap pertama dengan hukuman 4 tahun pidana penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas perbuatannya ke-14 eks anggota DPRD itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junctl pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.