Tin Zurada, Istri Mantan Sekretaris MA Nurhadi Berpeluang Jadi Tersangka
Saat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ditangkap pada Senin, 1 Juni 2020, Tin turut diamankan penyidik KPK.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menetapkan istri mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida sebagai tersangka.
Saat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ditangkap pada Senin, 1 Juni 2020, Tin turut
diamankan penyidik KPK.
Alasan Tin ikut diboyong ke KPK karena yang bersangkutan kerap kali mangkir dari
pemeriksaan penyidik.
Tin Zuraida dipanggil KPK sebagai saksi pada 11 dan 24 Februari 2020. Tin juga diduga pernah membuang uang Rp 1,7 miliar dalam enam pecahan mata uang ke dalam kloset.
Aksi itu, dilakukan ketika KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, pada 21 April 2016.
Baca: Cerita di Balik Sukses Novel Baswedan, Pimpin Langsung Operasi Penangkapan Buron KPK, Nurhadi
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan informasi yang
berkaitan dengan Tin. Karena untuk meningkatkan statusnya jadi tersangka memerlukan
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri
”Yang pasti adalah tindak pidana itu bisa kita naikkan, karena kita harus sajikan di pengadilan, tentu berdasarkan alat bukti yang cukup. Tentu nanti itu akan kita tangani,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).
Baca: Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil Chief
Firli juga memastikan akan mengembangkan kasus ini apabila dalam perjalanannya
ditemukan bukti-bukti lain.
Salah satunya kemungkinan pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.
Baca: OJK Warning Pemerintah: Hati-hati Kelola Tapera, Jangan Tergelincir Seperti Skandal Jiwasraya. . .
"Tentu kita tidak akan pernah meniadakan, atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi itu kita tampung termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal hal lain tindak pidana lain, tentu kita kembangkan," kata Firli.
Baca: Lion Air Group Kembali Berhenti Terbang, Biaya Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat
"Yang pasti sekarang perkara pokoknya adalah Nurhadi menerima pemberian hadiah
atau janji berupa uang itu. Itu yang pertama."
"Yang kedua kita akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang," sambung dia.
Saat ini tim penyidik tengah mengembangkan informasi yang diterima dan juga
melakukan pemeriksaan terkait pokok perkara.
Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan
Salah satunya yang kini tengah dianalisis adalah mengenai sejumlah aset milik Nurhadi apakah terkait dengan perkara atau tidak.