Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tin Zurada, Istri Mantan Sekretaris MA Nurhadi Berpeluang Jadi Tersangka

Saat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ditangkap pada Senin, 1 Juni 2020, Tin turut diamankan penyidik KPK.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tin Zurada, Istri Mantan Sekretaris MA Nurhadi Berpeluang Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida, memasuki kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (1/6/2016). Tin Zuraida diperiksa untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Termasuk beberapa yang sempat digeledah oleh KPK, salah satunya belasan mobil
mewah dan motor di vila Nurhadi di Gadog, Puncak.

"Kita harus lihat dulu apakah uang yang diterima Pak Nurhadi itu digunakan untuk itu atau tidak," kata dia.

"Jadi kita harus hati-hati betul tidak boleh sembarangan, yang pasti benda yang disita terkait tindak pidana," ujarnya.

Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto
melalui menantunya Rezky Herbiyono.

Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.

Pada awal 2015, Rezky menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra untuk
mengurus perkara Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara
PT MIT dan PT KBN.

Putusan tersebut terkait proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Berita Rekomendasi

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, Rezky menjaminkan delapan lembar
cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang senilai Rp14
miliar.

Namun, PT MIT kalah sehingga tersangka Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Perkara lainnya terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Pada
2015, Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT.

Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian, perkara perdata tersebut dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

Pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari tersangka Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky sejumlah total Rp 33,1 miliar.

Pemberian uang tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar.

Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky. Tujuan pemberian
tersebut adalah untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan
saham PT MIT.

Istri Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida, usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jakarta, Rabu (1/6/2016). Tin Zuraida diperiksa selama 11 jam untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida, usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jakarta, Rabu (1/6/2016). Tin Zuraida diperiksa selama 11 jam untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas