Tin Zurada, Istri Mantan Sekretaris MA Nurhadi Berpeluang Jadi Tersangka
Saat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ditangkap pada Senin, 1 Juni 2020, Tin turut diamankan penyidik KPK.
Editor: Choirul Arifin
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama
kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016.
Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
Ketiga tersangka tersebut sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
alias buron sejak 13 Februari 2020 akibat tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Namun, KPK berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6/2020) malam di wilayah Jakarta Selatan. Kini, tinggal Hiendra yamg masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12
huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tribun network/ham/dod)