Terbongkar,Jaringan Perdagangan Online Satwa Dilindungi, Tawarkan Surili dsan Lutung Jawa yang Sakit
Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengungkap perdagangan daring (online) satwa dilindungi, di Bandung.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Direktorat jenderal penegakan hukum (Ditjen Gakkum)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengungkap perdagangan daring (online) satwa dilindungi, di Bandung.
Ditjen Gakkum menahan TL dan JL dan menyita seekor surili (Presbytis comata) jantan berumur antara 4-5 bulan dan seekor lutung jawa (Trachypithecus auratus) betina usia 4-5 bulan, Sabtu (6/6/2020).
Dua satwa langka dilindungi itu diketahui dalam keadaan sakit.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono mengatakan akan terus memantau aktivitas perdagangan online satwa dilindungi.
“Kami akan memberangus dan mengungkap jaringannya hingga ke akar-akarnya,” kata Sustyo Iriyono dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2020)
Sustyo mengatakan keberhasilan pengungkapan ini berawal dari penelusuran Tim Siber Patrol Perdatangan TSL (tumbuhan dan satwa liar) secara online di dunia maya.
Tim Siber Patrol Ditjen Gakkum dan Balai Besar KSDA Jawa Barat menelusuri akun media sosial TL yang memperdagangkan satwa liar dilindungi sejak Mei 2020.
Ditjen Gakkum didukung BBKSDA Jawa Barat dan Reskrim Kepolisian Resor Garut, berbekal informasi hasil penelusuran, menahan TL di Harumsari, Kadungora, Garut.
Dari hasil pengembangan, Tim kemudian menahan JL di Babakan Peuteuy, Cicalengka, Bandung.
Baca: Mulut Berbusa dan Keluar Cairan Merah, 2 ASN Mesum yang Ditemukan Tanpa Busana Diduga Keracunan
Baca: Petani di Lhokseumawe Resah, Monyet dan Lutung Merusak Tanaman Hingga Memangsa Telur Ayam
Saat ini TL dan JL masih diperiksa tim penyidik Ditjen Gakkum KLHK.
Barang bukti disita dan dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation, Ranca Bali Patuha Bandung.
Dua primata dilindungi itu, berdasarkan pemeriksaan Sigit Ibrahim dari Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation – Patuha, dalam keadaan sakit.
Dua satwa itu sakit akibat salah pemberian pakan dan usia muda membuatnya rentan terkena penyakit.
“Seharusnya satwa itu hidup di alam bebas bersama induknya karena masih membutuhkan air susu ibunya,” kata Sigit Ibrahim.
Berdasarkan keterangan sementara, surili akan dijual Rp 1,4 juta dan lutung jawa Rp 700 ribu.
Pelaku akan dijerat telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf b Jo. Pasal 40 Ayat 2, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.