Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembangkan Kasus Nurhadi dari Barang-Barang Hasil Penggeledahan

Namun KPK hingga saat ini belum bisa menentukan apakah barang-barang yang dibawa akan disita atau tidak

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Kembangkan Kasus Nurhadi dari Barang-Barang Hasil Penggeledahan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) Ali Fikri mengatakan, saat ini penyidik tengah mengembangkan kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Pengembangan diperoleh dari setiap keterangan saksi-saksi maupun barang-barang yang diamankan dari hasil penggeledahan.

Baca: Dituding Sandera Nurhadi, Kuasa Hukum Novel Baswedan: Neta Fitnah, Mau Intervensi KPK

"Penyidik KPK tentu akan mendalami setiap informasi," kata Ali lewat pesan singkat, Senin (8/6/2020).

Diketahui tim KPK membawa 3 unit kendaraan, uang, dokumen, serta barang bukti elektronik saat menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Namun KPK hingga saat ini belum bisa menentukan apakah barang-barang yang dibawa akan disita atau tidak.

Penyidik masih menganalisis keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka.

BERITA TERKAIT

Ali kemudian mengatakan bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU," katanya.

Namun, kata dia, saat ini penyidik KPK akan fokus terlebih dahulu pada penguatan pembuktian unsur pasal-pasal yang dipersangkakan saat ini untuk tersangka Nurhadi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Demikian pula dengan dugaan keterlibatan istri Nurhadi, Tin Zuraida, maupun pihak-pihak lain terkait dengan kasus tersebut penyidik juga akan mendalami lebih lanjut setiap informasi yang telah diterima.

Hal itu termasuk kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau merintangi penyidikan bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi.

"KPK akan menganalisis terlebih dahulu setiap keterangan para saksi yang nantinya dipanggil penyidik," kata Ali.

Untuk diketahui, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin, 1 Juni 2020 malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.

Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT melawan PT KBN.

Baca: 10 Hari Gelar Rapid Test Massal di Surabaya dan Sidoarjo, BIN Temukan 1.815 Orang Reaktif

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi.

Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 2 Juni 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas