DPR Minta Menteri Agama Pastikan Kebenaran Informasi Arab Saudi dibolehkan Ibadah Haji
Pihak berwenang Arab Saudi mungkin mengizinkan hingga 20 persen dari kuota jamaah reguler masing-masing negara
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta Menteri Agama Fachrul Razi memastikan kebenaran informasi Arab Saudi membolehkan Ibadah Haji 2020.
"Kami minta Menteri Agama, duta besar Indonesia di Arab Saudi, maupun duta besar Arab di sini, dan Menteri Haji Arab Saudi memberikan kepastian dan memastikan informasi secara valid," kata Yandri saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Baca: Respons Ketua Bawaslu soal Kabar Anggotanya Positif Corona
Mengutip Reuters, sumber mereka menyampaikan bahwa Arab Saudi tengah mempertimbangkan untuk mengizinkan ibadah haji dengan prosedur yang ketat.
Pihak berwenang Arab Saudi mungkin mengizinkan hingga 20 persen dari kuota jamaah reguler masing-masing negara.
Menurut Yandri, jika informasi tersebut benar maka pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama untuk memanfaatkan secara maksimal dengan memberikan kesempatan kepada haji khusus.
"Kalau ada tawaran dari Saudi 20 persen, atau 10 persen, kan ada jamaah haji khusus," ujar Yandri.
Baca: Eks Kepala BAIS: Pelibatan TNI Dalam Menangani Terorisme Harus Dikontrol DPR
Jika haji reguler yang diberangkatkan, kata Yandri, waktu persiapannya sudah tidak memungkinkan karena bentuknya kloter dan jumlahnya merupakan rombongan besar.
"Kalau haji khusus, mereka mandiri, berangkat dengan travel sendiri, bisa memilih waktu, mau tujuh hari atau 15 hari. Bisa dinegokan, beda dengan haji reguler butuh persiapan yang panjang," papar Yandri.