Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kepala BAIS: Pelibatan TNI Dalam Menangani Terorisme Harus Dikontrol DPR

Dalam hal ini Pemerintah dan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 tahun 2004

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Eks Kepala BAIS: Pelibatan TNI Dalam Menangani Terorisme Harus Dikontrol DPR
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI - Pasukan Satuan Penanggulangan Teror (Satgultor) TNI mengikuti simulasi penanggulangan teror di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (9/4/2019). Simulasi yang mengangkat tema Satgultor TNI Melaksanakan Penanggulangan Aksi Terorisme di wilayah DKI Jakarta dalam rangka Mendukung Tugas Pokok TNI ini digelar untuk menguji kesiapsiagaan Satgultor TNI dalam melaksanakan operasi penanggulangan terorisme.(Tribunnews/Jeprima) 

Sedangkan, pada UU 34/2018 ketentuan yang sama diadasarkan pada keputusan politik negara yakni Presiden dan DPR.

"Masalah kedua, kalau isi Perpres itu berisi tentang law enforcement (penegakan hukum) sesuai dengan KUHAP. Itu bukan keahlian TNI. Itu akan bertabrakan dengan Polisi," kata Soleman.

Selain itu menurut Soleman TNI juga akan berhadapan dengan persoalan Hak Asasi Manusia.

"Masalah yang ketiga, karena TNI itu bukan ahlinya penegak hukum, maka dikhawatirkan si terdakwa ini akan memperoleh ketidakpastian penyelesaian hukum. Sehingga TNI ini akan tertuduh sebagai pelanggar HAM," kata Soleman. 

Baca: Indonesia Belum Tentu Dapatkan Vaksin Covid-19 dari Negara Lain Meski Telah Ditemukan

Diberitakan Soleman bahkan tegas mengusulkan pembatalan Rancangan Perpres tersebut.

"Mumpung masih rancangan, ditarik saja. Enggak usah dilanjutkan daripada menimbulkan masalah," kata Soleman, dalam keterangan tertulis kepada awak media, Senin (1/6/2020) di Jakarta.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas