Eks Kepala BAIS: Pelibatan TNI Dalam Menangani Terorisme Harus Dikontrol DPR
Dalam hal ini Pemerintah dan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 tahun 2004
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Sedangkan, pada UU 34/2018 ketentuan yang sama diadasarkan pada keputusan politik negara yakni Presiden dan DPR.
"Masalah kedua, kalau isi Perpres itu berisi tentang law enforcement (penegakan hukum) sesuai dengan KUHAP. Itu bukan keahlian TNI. Itu akan bertabrakan dengan Polisi," kata Soleman.
Selain itu menurut Soleman TNI juga akan berhadapan dengan persoalan Hak Asasi Manusia.
"Masalah yang ketiga, karena TNI itu bukan ahlinya penegak hukum, maka dikhawatirkan si terdakwa ini akan memperoleh ketidakpastian penyelesaian hukum. Sehingga TNI ini akan tertuduh sebagai pelanggar HAM," kata Soleman.
Baca: Indonesia Belum Tentu Dapatkan Vaksin Covid-19 dari Negara Lain Meski Telah Ditemukan
Diberitakan Soleman bahkan tegas mengusulkan pembatalan Rancangan Perpres tersebut.
"Mumpung masih rancangan, ditarik saja. Enggak usah dilanjutkan daripada menimbulkan masalah," kata Soleman, dalam keterangan tertulis kepada awak media, Senin (1/6/2020) di Jakarta.