Ketua Komisi II DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Rampung Pertengahan 2021
Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan komisinya sudah sepakat pembahasan dan penyelesaian RUU Pemilu dilakukan di awal periode.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II SPR RI akan membahas revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan komisinya sudah sepakat pembahasan dan penyelesaian RUU Pemilu dilakukan di awal periode.
Politikus Partai Golkar itu menargetkan RUU Pemilu rampung pada pertengahan tahun 2021.
Hal itu dikatakannya dalam diskusi virtual bertajuk 'Menyoal RUU Tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia', Selasa (9/6/2020).
Baca: Mantan Anggota DPRD Samosir Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 17 Miliar
"Kami bertekad dan sudah berdiskusi dengan pimpinan DPR bahwa undang-undang ini menjadi undang-undang prioritas di tahun pertama DPR. Harapan kami sebetulnya paling lambat awal atau paling tidak pertengahan 2021 ini bisa kita selesaikan," kata Doli.
Doli mengatakan, DPR akan memiliki cukup banyak waktu untuk mensosialiasikan UU Pemilu yang baru apabila diselesaikan pada 2021.
Baca: Menteri Airlangga Sebut Ekonomi Tiga Negara Ini Masih Tumbuh di Tengah Covid-19
Ia menegaskan komisinya memberikan perhatian yang serius untuk membahas RUU Pemilu itu.
Komisinya bertekad menjadikan RUU Pemilu sebagai produk hukum yang berlaku hingga 20 tahun kedepan.
Bukan UU yang setiap lima tahun mengalami pembahasan dan direvisi.
"Kami ingin sebetulnya undang-undang pemilu ini adalah undang-undang pemilu yang tidak kita bahas dalam lima tahun sekali, supaya undang-undang kita ini bisa berlaku paling tidak 15 sampai 20 tahun kedepan. Sehingga kita tidak trial and error terus setiap lima tahun sekali," ujar Doli.
Doli menambahkan, hingga saat ini setidaknya ada lima isu klasik yang selalu muncul dalam pembahasan RUU Pemilu.
Pertama, yaitu terkait sistem pemilu.
Doli mengungkapkan beberapa usulan yang mengemuka di Komisi II, yaitu agar pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka, tertutup, atau campuran.
Baca: Perlunya Citizen Science di Tengah Upaya Menjaga Kelestarian Alam dan Pariwisata Bahari